Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Daerah

Pinjam Motor Orang Malah Dijual, Dua Pemuda Kena Batunya

Dua pelaku penggelapan sebuah motor.

Ogannews.com – Polres OKU berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi tahun lalu, tepatnya pada hari Minggu, (29/10/23).

Kasus tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Mikail Saputra dan Alpian Nepriansyah. Dimana kejadian bermula ketika tersangka Mikail meminjam sebuah sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BG 3797 FAG warna hitam milik korban, dengan alasan untuk membeli obat.

Namun, tanpa sepengetahuan korban, sepeda motor tersebut dijual oleh tersangka Mikail dengan bantuan tersangka Alpian kepada seorang individu berinisial RA yang saat ini berstatus DPO, dengan harga Rp 2 juta.

Keuntungan dari penjualan tersebut dibagi dua oleh kedua tersangka. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta dan melaporkannya ke Polsek Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, Polsek Baturaja Timur melakukan penyelidikan intensif terhadap para tersangka.

“Setelah mendapatkan bukti yang kuat, pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka Mikail di kediamannya. Dari hasil interogasi, Mikail mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan Alpian,” beber dia.

Selanjutnya, pengembangan penyelidikan dilakukan, dan polisi berhasil menangkap tersangka Alpian. Sementara itu, RA yang juga terlibat dalam kasus ini masih dalam pencarian dan berstatus sebagai DPO.

“Kedua tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sepeda motor korban,” ungkapnya.

Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa akan terus memburu RA yang masih buron dan mengupayakan pengembalian sepeda motor milik korban.

“Atas tindakan yang dilakukan, para tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal