
Ogannews.com – Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang pria berusia 37 tahun.
Tersangka, yang diidentifikasi bernama Edi Zardi, ditangkap di kediamannya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, pada hari Selasa (23/07/24) kemarin.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal yang diduga sabu seberat 0,54 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel Redmi 9T berwarna hitam sebagai barang bukti tambahan.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon mengatakan, proses penggeledahan di rumah tersangka dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.
Tersangka, yang berprofesi sebagai wiraswasta, kata Kasi Humas, mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
“Edi Zardi kini ditetapkan sebagai tersangka dengan status bandar,” kata Ibnu Holdon.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum dan memberikan keterangan lebih lanjut,” tukasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten OKU, dimana menjadi perhatian serius pihak berwenang. (Fiq)







