
Ogannews.com – Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melancarkan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah usaha penangkaran burung walet di kawasan Pasar Atas Baturaja pada Selasa pagi (20/08/24).
Sidak tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait izin serta dampak lingkungan dari usaha itu.
Tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Dinas PUPR, serta perwakilan kecamatan, kelurahan, dan Ketua RT setempat, menemukan berbagai pelanggaran izin usaha yang mengejutkan.
Meski hanya beberapa bangunan yang diperiksa sebagai sampel, hasilnya menunjukkan adanya masalah serius.
Di lantai dasar bangunan ruko, berbagai usaha seperti toko elektronik, material bangunan, hingga kuliner beroperasi normal.
Namun, lantai atas, yang digunakan sebagai tempat penangkaran burung walet, menjadi sorotan utama karena hampir seluruh izin usahanya telah mati sejak 2010 dan tidak diperpanjang.
Kepala DLH OKU, Muhammad Firdaus, mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui kondisi ini.
“Izin usaha yang seharusnya diperbarui setiap tahun ternyata sudah tidak aktif selama lebih dari satu dekade. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Ironisnya, sebagian besar pemilik usaha tidak berada di lokasi saat sidak berlangsung. Bahkan, ketika dihubungi, salah satu pemilik menolak memberikan izin bagi tim untuk memeriksa ruang penangkaran dengan alasan sedang berada di luar kota.
“Kami ke sini bukan asal-asalan, tetapi menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjalankan tugas dari bupati,” ujar Firdaus.
Ketika mencoba memeriksa kondisi ruangan penangkaran, tim hanya menemukan pintu yang terkunci rapat, sehingga tidak bisa memastikan dampak lingkungan dan kesehatan dari aktivitas tersebut.
“Izinnya sudah mati sejak 2010. Kami akan mengundang pemilik usaha untuk memberikan penjelasan terkait izin ini,” tambah Firdaus.
Senada dengan Firdaus, Kabid PPLH, Febrianto Kuncoro, menegaskan bahwa seluruh izin usaha yang diperiksa dalam sidak ini belum diperpanjang sejak 2010. Ia juga menyatakan bahwa pemilik usaha akan dipanggil melalui ketua paguyuban untuk segera mengurus perpanjangan izin.
Mengenai dampak lingkungan dan kesehatan, Febrianto menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kepastian karena tidak memperoleh akses untuk memeriksa ruangan penangkaran.
“Kami masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menilai dampak dari kegiatan penangkaran ini,” katanya. (*)







