Menu

Mode Gelap
PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4 Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

Hukum dan Kriminal

Kurir Sabu Berusia 20 Tahun Ditangkap di OKU, Polisi Amankan 1,79 Gram Narkotika

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com – Seorang pria muda berusia 20 tahun berinisial IAB, warga Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres OKU pada Minggu, (06/10/24).

‎Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Garuda Lintas Sumatera, Lorong Hasbullah Turi, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

‎Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal-kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,79 gram.

‎Barang haram tersebut ditemukan di dalam kantong kresek hitam yang berada di genggaman tangan kanan tersangka saat dilakukan penggeledahan.

‎”Tersangka yang merupakan kurir narkoba ini diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Sat Narkoba Polres OKU. Saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di tangan tersangka,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.

‎Selain narkotika, polisi juga mengamankan sebuah handphone merk Oppo A18 warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkotika.

‎”Hingga saat ini, tersangka telah ditahan di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

‎Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang distribusi dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur

8 Juli 2026 - 16:04 WIB

716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026

8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

7 Juli 2026 - 09:47 WIB

Trending di OKU