Menu

Mode Gelap
Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Hukum dan Kriminal

Kurir Sabu Berusia 20 Tahun Ditangkap di OKU, Polisi Amankan 1,79 Gram Narkotika

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com – Seorang pria muda berusia 20 tahun berinisial IAB, warga Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres OKU pada Minggu, (06/10/24).

‎Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Garuda Lintas Sumatera, Lorong Hasbullah Turi, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

‎Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal-kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,79 gram.

‎Barang haram tersebut ditemukan di dalam kantong kresek hitam yang berada di genggaman tangan kanan tersangka saat dilakukan penggeledahan.

‎”Tersangka yang merupakan kurir narkoba ini diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Sat Narkoba Polres OKU. Saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di tangan tersangka,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.

‎Selain narkotika, polisi juga mengamankan sebuah handphone merk Oppo A18 warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkotika.

‎”Hingga saat ini, tersangka telah ditahan di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

‎Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang distribusi dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak

24 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Bupati Teddy Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Trending di OKU