Menu

Mode Gelap
Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan SPBU Belitang Diserbu Warga, Kuota BBM Akhirnya Ditambah Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel 55 Tim Basket Ramaikan Bupati Cup 2026 OKU Timur, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Porprov

Hukum dan Kriminal

Kurir Sabu Berusia 20 Tahun Ditangkap di OKU, Polisi Amankan 1,79 Gram Narkotika

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com – Seorang pria muda berusia 20 tahun berinisial IAB, warga Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres OKU pada Minggu, (06/10/24).

‎Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Garuda Lintas Sumatera, Lorong Hasbullah Turi, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

‎Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal-kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,79 gram.

‎Barang haram tersebut ditemukan di dalam kantong kresek hitam yang berada di genggaman tangan kanan tersangka saat dilakukan penggeledahan.

‎”Tersangka yang merupakan kurir narkoba ini diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Sat Narkoba Polres OKU. Saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di tangan tersangka,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.

‎Selain narkotika, polisi juga mengamankan sebuah handphone merk Oppo A18 warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkotika.

‎”Hingga saat ini, tersangka telah ditahan di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

‎Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang distribusi dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

24 Mei 2026 - 10:56 WIB

OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan

24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel

22 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polres OKU Bongkar Peran Dua Orang yang Bantu Tahanan Kabur

21 Mei 2026 - 18:43 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal