Menu ✖

Mode Gelap
Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

Hukum dan Kriminal

Grebek Emak-emak di OKU Jadi Bandar Sabu, Polisi Sita Enam Paket Narkotika

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jl. Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Rabu malam (30/10/24).

Dalam penggerebekan tersebut, seorang perempuan berinisial Y (49), yang dikenal sebagai pedagang di kawasan itu, ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka. Polisi menemukan enam bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 1,79 gram, serta sebuah dompet dan ponsel merek VIVO berwarna pink yang diduga digunakan untuk kegiatan terkait narkoba.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 300.000 yang ditemukan di tempat kejadian.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan ini telah sesuai dengan prosedur hukum, disaksikan oleh Ketua RW setempat yang turut mendampingi proses penggeledahan di rumah tersangka.

“Barang bukti ditemukan di atas meja di dalam kamar tersangka, yang diakui sebagai miliknya,” ujar Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Muhammad Andrian.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawan ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 114 ayat (1) dan pasal subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diduga sebagai bandar sabu dan akan dihadapkan pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.

Masyarakat diimbau untuk turut waspada dan berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika yang mereka ketahui demi menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

8 Oktober 2026 - 08:37 WIB

PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi

7 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan

7 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi

6 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data

5 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Trending di OKU