
Ogannews.com – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jl. Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Rabu malam (30/10/24).
Dalam penggerebekan tersebut, seorang perempuan berinisial Y (49), yang dikenal sebagai pedagang di kawasan itu, ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka. Polisi menemukan enam bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 1,79 gram, serta sebuah dompet dan ponsel merek VIVO berwarna pink yang diduga digunakan untuk kegiatan terkait narkoba.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 300.000 yang ditemukan di tempat kejadian.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan ini telah sesuai dengan prosedur hukum, disaksikan oleh Ketua RW setempat yang turut mendampingi proses penggeledahan di rumah tersangka.
“Barang bukti ditemukan di atas meja di dalam kamar tersangka, yang diakui sebagai miliknya,” ujar Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Muhammad Andrian.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawan ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 114 ayat (1) dan pasal subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diduga sebagai bandar sabu dan akan dihadapkan pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.
Masyarakat diimbau untuk turut waspada dan berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika yang mereka ketahui demi menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. (Fiq)







