Menu

Mode Gelap
PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4 Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

Hukum dan Kriminal

Grebek Emak-emak di OKU Jadi Bandar Sabu, Polisi Sita Enam Paket Narkotika

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jl. Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Rabu malam (30/10/24).

Dalam penggerebekan tersebut, seorang perempuan berinisial Y (49), yang dikenal sebagai pedagang di kawasan itu, ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka. Polisi menemukan enam bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 1,79 gram, serta sebuah dompet dan ponsel merek VIVO berwarna pink yang diduga digunakan untuk kegiatan terkait narkoba.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 300.000 yang ditemukan di tempat kejadian.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan ini telah sesuai dengan prosedur hukum, disaksikan oleh Ketua RW setempat yang turut mendampingi proses penggeledahan di rumah tersangka.

“Barang bukti ditemukan di atas meja di dalam kamar tersangka, yang diakui sebagai miliknya,” ujar Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Muhammad Andrian.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawan ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 114 ayat (1) dan pasal subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diduga sebagai bandar sabu dan akan dihadapkan pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.

Masyarakat diimbau untuk turut waspada dan berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika yang mereka ketahui demi menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur

8 Juli 2026 - 16:04 WIB

716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026

8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

7 Juli 2026 - 09:47 WIB

Trending di OKU