Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU 12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya! Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi

Daerah

Taat Pajak, Pemkab OKU dan Kejari Beri Penghargaan 8 Restoran di Baturaja

Penyerahan penghargaan atas ketaatan pajak resto di Baturaja.

Ogannews.com – Delapan restoran di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU dan Kejaksaan Negeri OKU sebagai bentuk apresiasi atas kedisiplinan mereka dalam melaporkan dan menyetorkan pajak restoran.

Penghargaan ini diberikan dalam rangkaian acara bertajuk “Pemberian Penghargaan Kepada Restoran yang Taat Bayar Pajak,” yang dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, SH., MH., dan Penjabat Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan motivasi bagi para pelaku usaha kuliner lainnya agar turut berkontribusi dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.

“Piagam penghargaan ini adalah apresiasi atas komitmen dan kedisiplinan mereka dalam menyetorkan pajak yang menjadi sumber penting pembiayaan daerah,” ujarnya.

Acara penghargaan ini didukung pula oleh berbagai pihak seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU dan Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja. Sebanyak delapan restoran, termasuk Zuri Resto, Pindang Meranjat Tulen, Café Coffee and Me, dan Rumah Makan Aneka Rasa, menerima penghargaan karena dianggap patuh dan jujur dalam melaporkan pajak mereka.

Dari data yang dimiliki Bapenda OKU, terdapat 226 restoran di Kabupaten OKU yang diwajibkan membayar pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejak Januari hingga November 2024, penerimaan pajak dari sektor restoran mencapai Rp. 4,26 miliar, menunjukkan peningkatan yang signifikan berkat upaya sosialisasi dan penegakan kepatuhan.

Penjabat Bupati OKU, Iqbal Alisyahbana, mengharapkan bahwa penghargaan ini dapat menjadi dorongan bagi restoran lainnya untuk lebih aktif berkontribusi dalam pengelolaan pajak daerah.

“Kami berharap penghargaan ini memicu para pelaku usaha kuliner lain untuk mengikuti jejak serupa. Kontribusi mereka sangat penting untuk pembiayaan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan,” ungkapnya.

Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten OKU juga berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui kerja sama dan sosialisasi berkelanjutan kepada para pelaku usaha kuliner di wilayah OKU. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah

9 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU

9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya!

9 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR

9 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

8 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal