Menu

Mode Gelap
Bupati OKU Timur Lepas 437 Jemaah Haji, Tangis Haru Iringi Kloter Perdana Sumsel Tanpa Biaya, Dapat Laptop hingga Makan Gratis: Sekolah Rakyat OKU Timur Resmi Dibuka Cara PLN S2JB “Memaksa” Pegawai Beralih ke Transportasi Ramah Lingkungan PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

Daerah

Taat Pajak, Pemkab OKU dan Kejari Beri Penghargaan 8 Restoran di Baturaja

Penyerahan penghargaan atas ketaatan pajak resto di Baturaja.

Ogannews.com – Delapan restoran di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU dan Kejaksaan Negeri OKU sebagai bentuk apresiasi atas kedisiplinan mereka dalam melaporkan dan menyetorkan pajak restoran.

Penghargaan ini diberikan dalam rangkaian acara bertajuk “Pemberian Penghargaan Kepada Restoran yang Taat Bayar Pajak,” yang dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, SH., MH., dan Penjabat Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan motivasi bagi para pelaku usaha kuliner lainnya agar turut berkontribusi dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.

“Piagam penghargaan ini adalah apresiasi atas komitmen dan kedisiplinan mereka dalam menyetorkan pajak yang menjadi sumber penting pembiayaan daerah,” ujarnya.

Acara penghargaan ini didukung pula oleh berbagai pihak seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU dan Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja. Sebanyak delapan restoran, termasuk Zuri Resto, Pindang Meranjat Tulen, Café Coffee and Me, dan Rumah Makan Aneka Rasa, menerima penghargaan karena dianggap patuh dan jujur dalam melaporkan pajak mereka.

Dari data yang dimiliki Bapenda OKU, terdapat 226 restoran di Kabupaten OKU yang diwajibkan membayar pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejak Januari hingga November 2024, penerimaan pajak dari sektor restoran mencapai Rp. 4,26 miliar, menunjukkan peningkatan yang signifikan berkat upaya sosialisasi dan penegakan kepatuhan.

Penjabat Bupati OKU, Iqbal Alisyahbana, mengharapkan bahwa penghargaan ini dapat menjadi dorongan bagi restoran lainnya untuk lebih aktif berkontribusi dalam pengelolaan pajak daerah.

“Kami berharap penghargaan ini memicu para pelaku usaha kuliner lain untuk mengikuti jejak serupa. Kontribusi mereka sangat penting untuk pembiayaan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan,” ungkapnya.

Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten OKU juga berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui kerja sama dan sosialisasi berkelanjutan kepada para pelaku usaha kuliner di wilayah OKU. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU