Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura Viral! Perawat RSUD Martapura Dituding Lecehkan Pasien 110 Siswa Baru SDN 16 OKU Ikuti MPLS Ramah Anak, Tanamkan Karakter Sejak Hari Pertama PTPN I (Persero) Regional 7 Pabrik Baturaja Salurkan Santunan Anak Yatim Piatu di Wilayah Desa Lekis Rejo untuk Mempersiapkan Masuk Sekolah Pada Ajaran Baru Tahun 2026.

Berita Utama

Beraksi di Acara Aqiqah, Wanita Muda “Ngembat” Emas 14 Suku dan Uang Tunai

Tersangka pencurian emas dan uang tunai di Acara Aqiqah.

Ogannews.com – Seorang warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yisna Dewi (47), mengalami kerugian mencapai ratusan juta usai perhiasannya raib digondol maling. 

Kejadian itu berlangsung pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban tengah menggelar acara aqiqah cucunya di kediamannya. 

Tak disangka, pelakunya seorang wanita muda yang masih berusia 23 Tahun yang  diketahui bernama Fenny Lismawarni. 

Pelaku diduga memanfaatkan situasi keramaian untuk melancarkan aksinya. Atas kejadian itu, korban kehilangan 14 suku emas dan uang tunai Rp5 juta dengan total kerugian mencapai Rp120 juta. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan, korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Pengandonan setelah menyadari barang-barangnya raib.  

“Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Pengandonan, menangkap Fenny Lismawarni di kontrakan di Jalan Gotong Royong, Lorong Dogan, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur,” ungkapnya, Kamis (5/12/24). 

Saat penangkapan, sambung Kasi Humas Polres OKU, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk; kalung emas seberat 5 suku, baju lengan panjang hijau, celana panjang putih, tas cokelat tanpa merek, dan kacamata hitam bulat.  

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara” tutupnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

15 Juli 2026 - 16:37 WIB

Viral! Perawat RSUD Martapura Dituding Lecehkan Pasien

15 Juli 2026 - 13:10 WIB

110 Siswa Baru SDN 16 OKU Ikuti MPLS Ramah Anak, Tanamkan Karakter Sejak Hari Pertama

14 Juli 2026 - 17:41 WIB

Trending di OKU