Menu ✖

Mode Gelap
Warga Antusias, Pemkab OKU Kembali Gelar Makan Bersama Gratis Setiap Jumat Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU 12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya! Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

Berita Utama

Beraksi di Acara Aqiqah, Wanita Muda “Ngembat” Emas 14 Suku dan Uang Tunai

Tersangka pencurian emas dan uang tunai di Acara Aqiqah.

Ogannews.com – Seorang warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yisna Dewi (47), mengalami kerugian mencapai ratusan juta usai perhiasannya raib digondol maling. 

Kejadian itu berlangsung pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban tengah menggelar acara aqiqah cucunya di kediamannya. 

Tak disangka, pelakunya seorang wanita muda yang masih berusia 23 Tahun yang  diketahui bernama Fenny Lismawarni. 

Pelaku diduga memanfaatkan situasi keramaian untuk melancarkan aksinya. Atas kejadian itu, korban kehilangan 14 suku emas dan uang tunai Rp5 juta dengan total kerugian mencapai Rp120 juta. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan, korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Pengandonan setelah menyadari barang-barangnya raib.  

“Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Pengandonan, menangkap Fenny Lismawarni di kontrakan di Jalan Gotong Royong, Lorong Dogan, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur,” ungkapnya, Kamis (5/12/24). 

Saat penangkapan, sambung Kasi Humas Polres OKU, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk; kalung emas seberat 5 suku, baju lengan panjang hijau, celana panjang putih, tas cokelat tanpa merek, dan kacamata hitam bulat.  

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara” tutupnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Warga Antusias, Pemkab OKU Kembali Gelar Makan Bersama Gratis Setiap Jumat

10 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah

9 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU

9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya!

9 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR

9 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Trending di OKU