Menu

Mode Gelap
Bandar Narkoba di OKU Tusuk Polisi Saat Ditangkap, Brigpol Joni Jalani Operasi Intensif SMBR Berbagi Berkah Idul Adha, 17 Sapi Qurban Disalurkan untuk Masyarakat Ring I Dua Pelaku Begal Sadis di 7 Ulu Palembang Ditangkap, Empat Rekannya Masih Diburu Polisi Gandeng 17 Lembaga Kursus, Teddy Ingin Anak Muda OKU Punya Skill dan Pekerjaan Petani OKU Timur Kompak Dukung Swasembada Pangan Prabowo, Harga Gabah Tembus Rp7.000 per Kg Komitmen Besar Pemkab OKU: SPMB Harus Jujur, Adil dan Bebas Titipan

Berita Utama

Beraksi di Acara Aqiqah, Wanita Muda “Ngembat” Emas 14 Suku dan Uang Tunai

Tersangka pencurian emas dan uang tunai di Acara Aqiqah.

Ogannews.com – Seorang warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yisna Dewi (47), mengalami kerugian mencapai ratusan juta usai perhiasannya raib digondol maling. 

Kejadian itu berlangsung pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban tengah menggelar acara aqiqah cucunya di kediamannya. 

Tak disangka, pelakunya seorang wanita muda yang masih berusia 23 Tahun yang  diketahui bernama Fenny Lismawarni. 

Pelaku diduga memanfaatkan situasi keramaian untuk melancarkan aksinya. Atas kejadian itu, korban kehilangan 14 suku emas dan uang tunai Rp5 juta dengan total kerugian mencapai Rp120 juta. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan, korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Pengandonan setelah menyadari barang-barangnya raib.  

“Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Pengandonan, menangkap Fenny Lismawarni di kontrakan di Jalan Gotong Royong, Lorong Dogan, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur,” ungkapnya, Kamis (5/12/24). 

Saat penangkapan, sambung Kasi Humas Polres OKU, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk; kalung emas seberat 5 suku, baju lengan panjang hijau, celana panjang putih, tas cokelat tanpa merek, dan kacamata hitam bulat.  

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara” tutupnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bandar Narkoba di OKU Tusuk Polisi Saat Ditangkap, Brigpol Joni Jalani Operasi Intensif

26 Mei 2026 - 17:49 WIB

SMBR Berbagi Berkah Idul Adha, 17 Sapi Qurban Disalurkan untuk Masyarakat Ring I

26 Mei 2026 - 10:02 WIB

Dua Pelaku Begal Sadis di 7 Ulu Palembang Ditangkap, Empat Rekannya Masih Diburu Polisi

26 Mei 2026 - 07:37 WIB

Gandeng 17 Lembaga Kursus, Teddy Ingin Anak Muda OKU Punya Skill dan Pekerjaan

25 Mei 2026 - 22:07 WIB

Komitmen Besar Pemkab OKU: SPMB Harus Jujur, Adil dan Bebas Titipan

25 Mei 2026 - 18:54 WIB

Trending di OKU