Menu

Mode Gelap
Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran 14 Tahun WTP Beruntun, OKU Timur Perkuat Komitmen Mengawal Uang Rakyat untuk Pelayanan Publik OKU Raih WTP ke-11, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan Tinggalkan Kertas, SDN 3 OKU Sukses Terapkan Ujian Berbasis Android Dari Aksi Sosial hingga Potong Tumpeng, HUT Baturaja Post ke-27 dan KWRI OKU Raya ke-28 Penuh Makna

Hukum dan Kriminal

Pemuda di OKU Jadi Bandar Sabu Ditangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com — Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. 

Kali ini, seorang pemuda berinisial KR (18), ditangkap di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. KR diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (15/12) sekitar pukul 22.30 WIB di depan rumah tersangka. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Satres Narkoba Polres OKU mengamankan tersangka yang sedang berdiri di lokasi kejadian. 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,73 gram.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu buah dompet warna hitam, satu kotak hitam merek Voopoo, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, dua buah skop plastik, satu unit ponsel Realme C51 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu. 

“Barang-barang tersebut ditemukan di saku belakang celana tersangka dan diakui sebagai miliknya,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon. 

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. 

“Tersangka telah lama menjadi target operasi karena aktivitasnya yang meresahkan. Saat ini, ia sudah kami amankan bersama barang bukti di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sambung dia.

KR kini ditetapkan sebagai tersangka dengan status bandar narkoba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman untuk pasal ini mencakup pidana penjara hingga 20 tahun,” tukasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

12 Juni 2026 - 18:05 WIB

14 Tahun WTP Beruntun, OKU Timur Perkuat Komitmen Mengawal Uang Rakyat untuk Pelayanan Publik

10 Juni 2026 - 22:24 WIB

OKU Raih WTP ke-11, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid

10 Juni 2026 - 21:47 WIB

KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan

8 Juni 2026 - 18:53 WIB

Tinggalkan Kertas, SDN 3 OKU Sukses Terapkan Ujian Berbasis Android

8 Juni 2026 - 18:21 WIB

Trending di OKU