Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Hukum dan Kriminal

Pemuda di OKU Jadi Bandar Sabu Ditangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com — Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. 

Kali ini, seorang pemuda berinisial KR (18), ditangkap di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. KR diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (15/12) sekitar pukul 22.30 WIB di depan rumah tersangka. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Satres Narkoba Polres OKU mengamankan tersangka yang sedang berdiri di lokasi kejadian. 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,73 gram.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu buah dompet warna hitam, satu kotak hitam merek Voopoo, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, dua buah skop plastik, satu unit ponsel Realme C51 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu. 

“Barang-barang tersebut ditemukan di saku belakang celana tersangka dan diakui sebagai miliknya,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon. 

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. 

“Tersangka telah lama menjadi target operasi karena aktivitasnya yang meresahkan. Saat ini, ia sudah kami amankan bersama barang bukti di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sambung dia.

KR kini ditetapkan sebagai tersangka dengan status bandar narkoba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman untuk pasal ini mencakup pidana penjara hingga 20 tahun,” tukasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim

21 Juli 2026 - 16:15 WIB

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Trending di OKU