Menu

Mode Gelap
Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran PLN dan BDx Bangun Infrastruktur Listrik 1,2 GW untuk Data Center AI, Dorong Indonesia Jadi Hub Digital Regional Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

Hukum dan Kriminal

Pemuda di OKU Jadi Bandar Sabu Ditangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com — Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. 

Kali ini, seorang pemuda berinisial KR (18), ditangkap di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. KR diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (15/12) sekitar pukul 22.30 WIB di depan rumah tersangka. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Satres Narkoba Polres OKU mengamankan tersangka yang sedang berdiri di lokasi kejadian. 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,73 gram.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu buah dompet warna hitam, satu kotak hitam merek Voopoo, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, dua buah skop plastik, satu unit ponsel Realme C51 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu. 

“Barang-barang tersebut ditemukan di saku belakang celana tersangka dan diakui sebagai miliknya,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon. 

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. 

“Tersangka telah lama menjadi target operasi karena aktivitasnya yang meresahkan. Saat ini, ia sudah kami amankan bersama barang bukti di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sambung dia.

KR kini ditetapkan sebagai tersangka dengan status bandar narkoba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman untuk pasal ini mencakup pidana penjara hingga 20 tahun,” tukasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya

5 Juni 2026 - 08:46 WIB

HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

4 Juni 2026 - 21:21 WIB

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran

4 Juni 2026 - 17:53 WIB

Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri

4 Juni 2026 - 06:20 WIB

Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

4 Juni 2026 - 05:56 WIB

Trending di OKU