Menu

Mode Gelap
Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Sports and Cultural Day Tutup Super Garuda Shield 2026 Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah 49 Prajurit Indonesia, AS, dan Jepang Uji Kemampuan Strike and Raid Ratusan Prajurit Kostrad Pacu Adrenalin dalam Latihan Menembak Lorong SGS 2026 Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Tangkap Bandar dengan 35 Butir Ekstasi di OKU

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali membuahkan hasil. 

Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi pada Senin (20/1) malam, di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur.  

Informasi awal diterima oleh petugas sekitar pukul 20.00 WIB, saat masyarakat melaporkan adanya mobil dari arah OKU Timur yang dicurigai membawa narkotika. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di sepanjang Jl. Lintas Sumatera.  

Kemudian tim menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri laporan tengah berhenti di sebuah warung. 

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial OS (31), warga Jl. Prof Ir Sutami, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur. 

Namun, saat petugas hendak mengamankan kendaraan tersebut, mobil itu melarikan diri.  

Petugas melanjutkan penggeledahan terhadap OS yang disaksikan warga setempat. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menerangkan, dari kantong celana sebelah kanan tersangka, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi 35 butir pil berlogo LV warna biru, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 14,08 gram. 

“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” kata Kasi Humas.

Selain 35 butir ekstasi, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Realme 3 berwarna hitam, serta celana panjang abu-abu merek Blackhawk yang digunakan tersangka saat itu. 

“Untuk status tersangka diduga sebagai bandar narkotika,” imbuhnya. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (Fiq) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak

12 September 2026 - 09:50 WIB

Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah

9 September 2026 - 09:48 WIB

Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

7 September 2026 - 20:00 WIB

Kapolres OKU Turun Langsung Padamkan Karhutla, Tujuh Titik Rawan Jadi Perhatian

6 September 2026 - 14:13 WIB

252 Prajurit Lima Negara Terjun dari Langit Baturaja

4 September 2026 - 20:14 WIB

Trending di Nasional