Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Tangkap Bandar dengan 35 Butir Ekstasi di OKU

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali membuahkan hasil. 

Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi pada Senin (20/1) malam, di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur.  

Informasi awal diterima oleh petugas sekitar pukul 20.00 WIB, saat masyarakat melaporkan adanya mobil dari arah OKU Timur yang dicurigai membawa narkotika. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di sepanjang Jl. Lintas Sumatera.  

Kemudian tim menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri laporan tengah berhenti di sebuah warung. 

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial OS (31), warga Jl. Prof Ir Sutami, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur. 

Namun, saat petugas hendak mengamankan kendaraan tersebut, mobil itu melarikan diri.  

Petugas melanjutkan penggeledahan terhadap OS yang disaksikan warga setempat. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menerangkan, dari kantong celana sebelah kanan tersangka, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi 35 butir pil berlogo LV warna biru, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 14,08 gram. 

“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” kata Kasi Humas.

Selain 35 butir ekstasi, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Realme 3 berwarna hitam, serta celana panjang abu-abu merek Blackhawk yang digunakan tersangka saat itu. 

“Untuk status tersangka diduga sebagai bandar narkotika,” imbuhnya. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (Fiq) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim

21 Juli 2026 - 16:15 WIB

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Trending di OKU