Menu

Mode Gelap
Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran PLN dan BDx Bangun Infrastruktur Listrik 1,2 GW untuk Data Center AI, Dorong Indonesia Jadi Hub Digital Regional Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Tangkap Bandar dengan 35 Butir Ekstasi di OKU

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali membuahkan hasil. 

Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi pada Senin (20/1) malam, di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur.  

Informasi awal diterima oleh petugas sekitar pukul 20.00 WIB, saat masyarakat melaporkan adanya mobil dari arah OKU Timur yang dicurigai membawa narkotika. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di sepanjang Jl. Lintas Sumatera.  

Kemudian tim menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri laporan tengah berhenti di sebuah warung. 

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial OS (31), warga Jl. Prof Ir Sutami, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur. 

Namun, saat petugas hendak mengamankan kendaraan tersebut, mobil itu melarikan diri.  

Petugas melanjutkan penggeledahan terhadap OS yang disaksikan warga setempat. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menerangkan, dari kantong celana sebelah kanan tersangka, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi 35 butir pil berlogo LV warna biru, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 14,08 gram. 

“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” kata Kasi Humas.

Selain 35 butir ekstasi, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Realme 3 berwarna hitam, serta celana panjang abu-abu merek Blackhawk yang digunakan tersangka saat itu. 

“Untuk status tersangka diduga sebagai bandar narkotika,” imbuhnya. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (Fiq) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya

5 Juni 2026 - 08:46 WIB

HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

4 Juni 2026 - 21:21 WIB

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran

4 Juni 2026 - 17:53 WIB

Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri

4 Juni 2026 - 06:20 WIB

Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

4 Juni 2026 - 05:56 WIB

Trending di OKU