Menu ✖

Mode Gelap
Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

Berita Utama

“Ngembat” Motor Terparkir, Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka.

Ogannews.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor dalam Operasi Pekat Musi 2025. 

Pelaku berinisial EY (37), warga Dusun IV, Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, ditangkap pada Rabu (19/2/25) sekitar pukul 00.18 WIB.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Peninjauan, AKP Yulia Fitriyanti, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang dialami seorang warga bernama Ibnu Mas’ud (65), warga Dusun IX, Desa Peninjauan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (11/2/25) sekitar pukul 16.00 WIB di jalan setapak Pematang Danau Belidang, Desa Mendala. 

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi BE-8929-WI di pinggir jalan sebelum pergi ke kebunnya yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi parkir.

“Namun, saat kembali sekitar satu jam kemudian, kendaraan korban sudah hilang,” beber Kapolsek.

Setelah menyadari motornya raib, korban berusaha mencari di sekitar lokasi kejadian, namun tak membuahkan hasil. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan guna proses hukum lebih lanjut.

Tim Unit Reskrim Polsek Peninjauan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Yulikal Yusdi, S.I.Kom., segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. 

Setelah memastikan lokasi, tim bergerak ke rumah EY di Desa Mendala dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Peninjauan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya,” ujar AKP Yulia Fitriyanti.

EY dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Operasi Pekat Musi 2025 sendiri merupakan upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk tindak kriminal seperti pencurian dengan pemberatan. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

8 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan

7 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi

6 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data

5 Oktober 2026 - 15:14 WIB

BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa

1 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Trending di OKU