Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Berita Utama

“Ngembat” Motor Terparkir, Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka.

Ogannews.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor dalam Operasi Pekat Musi 2025. 

Pelaku berinisial EY (37), warga Dusun IV, Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, ditangkap pada Rabu (19/2/25) sekitar pukul 00.18 WIB.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Peninjauan, AKP Yulia Fitriyanti, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang dialami seorang warga bernama Ibnu Mas’ud (65), warga Dusun IX, Desa Peninjauan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (11/2/25) sekitar pukul 16.00 WIB di jalan setapak Pematang Danau Belidang, Desa Mendala. 

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi BE-8929-WI di pinggir jalan sebelum pergi ke kebunnya yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi parkir.

“Namun, saat kembali sekitar satu jam kemudian, kendaraan korban sudah hilang,” beber Kapolsek.

Setelah menyadari motornya raib, korban berusaha mencari di sekitar lokasi kejadian, namun tak membuahkan hasil. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan guna proses hukum lebih lanjut.

Tim Unit Reskrim Polsek Peninjauan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Yulikal Yusdi, S.I.Kom., segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. 

Setelah memastikan lokasi, tim bergerak ke rumah EY di Desa Mendala dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Peninjauan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya,” ujar AKP Yulia Fitriyanti.

EY dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Operasi Pekat Musi 2025 sendiri merupakan upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk tindak kriminal seperti pencurian dengan pemberatan. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Hari Pramuka ke-65, Bupati OKU Dorong Generasi Muda Mandiri dan Berkontribusi Nyata

14 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Trending di Daerah