Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Berita Utama

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di OKU, Empat Orang Diamankan

Satnarkoba sergap pelaku Narkoba.

Ogannews.com – Tim gabungan dari Sat Narkoba Polres OKU berhasil menggerebek sebuah lokasi yang diduga sebagai kampung narkoba di Jl. Pahlawan Kemarung Gang Durian, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Kamis (27/2). 

Dalam operasi itu, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ganja.  

Keempat tersangka yang diamankan adalah Andika Saputra (30), Angki Ramdan (36), Angga Arisandi (40), dan Yopi (42). 

Dari tangan mereka, polisi menyita beberapa bungkus ganja kering dengan total berat brutto lebih dari 46 gram, sebuah ponsel OPPO A37f, serta dua kantong plastik biru yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.  

Menurut kepolisian, penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025, yang bertujuan menindak peredaran narkotika di wilayah OKU. 

Tim gabungan terdiri dari personel Sat Narkoba, Resmob Sat Reskrim, Intelkam, dan Sie Humas. Sebelum operasi dilakukan, tim lebih dulu menggelar apel di Mapolres OKU yang dipimpin oleh Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Waka Polres Kompol Yulfikri, S.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhammad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.  

“Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kami tiba di lokasi, salah satu tersangka, Andika Saputra, sempat membuang ganja yang dipegangnya ke lantai semen di dalam rumah warga untuk menghilangkan barang bukti. Alhamdulillah dengan cepat menemukan dan mengamankan narkotika tersebut,” beber Wakapolres OKU. 

Dari hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Kini, keempat tersangka telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana diatas 10 tahun,” singkat dia. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal