Menu

Mode Gelap
Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan SPBU Belitang Diserbu Warga, Kuota BBM Akhirnya Ditambah Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel 55 Tim Basket Ramaikan Bupati Cup 2026 OKU Timur, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Porprov

Berita Utama

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di OKU, Empat Orang Diamankan

Satnarkoba sergap pelaku Narkoba.

Ogannews.com – Tim gabungan dari Sat Narkoba Polres OKU berhasil menggerebek sebuah lokasi yang diduga sebagai kampung narkoba di Jl. Pahlawan Kemarung Gang Durian, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Kamis (27/2). 

Dalam operasi itu, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ganja.  

Keempat tersangka yang diamankan adalah Andika Saputra (30), Angki Ramdan (36), Angga Arisandi (40), dan Yopi (42). 

Dari tangan mereka, polisi menyita beberapa bungkus ganja kering dengan total berat brutto lebih dari 46 gram, sebuah ponsel OPPO A37f, serta dua kantong plastik biru yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.  

Menurut kepolisian, penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025, yang bertujuan menindak peredaran narkotika di wilayah OKU. 

Tim gabungan terdiri dari personel Sat Narkoba, Resmob Sat Reskrim, Intelkam, dan Sie Humas. Sebelum operasi dilakukan, tim lebih dulu menggelar apel di Mapolres OKU yang dipimpin oleh Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Waka Polres Kompol Yulfikri, S.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhammad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.  

“Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kami tiba di lokasi, salah satu tersangka, Andika Saputra, sempat membuang ganja yang dipegangnya ke lantai semen di dalam rumah warga untuk menghilangkan barang bukti. Alhamdulillah dengan cepat menemukan dan mengamankan narkotika tersebut,” beber Wakapolres OKU. 

Dari hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Kini, keempat tersangka telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana diatas 10 tahun,” singkat dia. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

24 Mei 2026 - 10:56 WIB

OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan

24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel

22 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polres OKU Bongkar Peran Dua Orang yang Bantu Tahanan Kabur

21 Mei 2026 - 18:43 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal