Menu ✖

Mode Gelap
Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

Berita Utama

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di OKU, Empat Orang Diamankan

Satnarkoba sergap pelaku Narkoba.

Ogannews.com – Tim gabungan dari Sat Narkoba Polres OKU berhasil menggerebek sebuah lokasi yang diduga sebagai kampung narkoba di Jl. Pahlawan Kemarung Gang Durian, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Kamis (27/2). 

Dalam operasi itu, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ganja.  

Keempat tersangka yang diamankan adalah Andika Saputra (30), Angki Ramdan (36), Angga Arisandi (40), dan Yopi (42). 

Dari tangan mereka, polisi menyita beberapa bungkus ganja kering dengan total berat brutto lebih dari 46 gram, sebuah ponsel OPPO A37f, serta dua kantong plastik biru yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.  

Menurut kepolisian, penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025, yang bertujuan menindak peredaran narkotika di wilayah OKU. 

Tim gabungan terdiri dari personel Sat Narkoba, Resmob Sat Reskrim, Intelkam, dan Sie Humas. Sebelum operasi dilakukan, tim lebih dulu menggelar apel di Mapolres OKU yang dipimpin oleh Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Waka Polres Kompol Yulfikri, S.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhammad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.  

“Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kami tiba di lokasi, salah satu tersangka, Andika Saputra, sempat membuang ganja yang dipegangnya ke lantai semen di dalam rumah warga untuk menghilangkan barang bukti. Alhamdulillah dengan cepat menemukan dan mengamankan narkotika tersebut,” beber Wakapolres OKU. 

Dari hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Kini, keempat tersangka telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana diatas 10 tahun,” singkat dia. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

8 Oktober 2026 - 08:37 WIB

PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi

7 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan

7 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi

6 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data

5 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Trending di OKU