Menu ✖

Mode Gelap
Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

Daerah

Polisi Tangkap Mahasiswa di OKU Saat Edarkan Sabu, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

Tersangka.

Ogannews.com – Seorang mahasiswa berinisial AL (26) ditangkap aparat kepolisian saat diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Pelaku ditangkap di Jl. H.M. Soeharto, Desa Batumarta I, Kecamatan Lubuk Raja, pada Sabtu (1/3/25) sekitar pukul 17.00 WIB.  

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,72 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel Vivo warna emas, sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi BG 3714 FAH, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.  

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU terhadap pelaku yang mengendarai sepeda motor. 

“Saat diberhentikan dan digeledah di hadapan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam genggaman tangan kanan pelaku,” kata dia.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut miliknya, dan uang tunai yang ditemukan merupakan hasil penjualan narkotika.

“Atas perbuatannya, AL kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun,” ungkap Kasi Humas.

Pelaku yang berstatus sebagai pengedar ini kini telah diamankan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

8 Oktober 2026 - 08:37 WIB

PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi

7 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan

7 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi

6 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data

5 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Trending di OKU