Menu

Mode Gelap
PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4 Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

Daerah

Polisi Tangkap Mahasiswa di OKU Saat Edarkan Sabu, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

Tersangka.

Ogannews.com – Seorang mahasiswa berinisial AL (26) ditangkap aparat kepolisian saat diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Pelaku ditangkap di Jl. H.M. Soeharto, Desa Batumarta I, Kecamatan Lubuk Raja, pada Sabtu (1/3/25) sekitar pukul 17.00 WIB.  

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,72 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel Vivo warna emas, sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi BG 3714 FAH, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.  

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU terhadap pelaku yang mengendarai sepeda motor. 

“Saat diberhentikan dan digeledah di hadapan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam genggaman tangan kanan pelaku,” kata dia.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut miliknya, dan uang tunai yang ditemukan merupakan hasil penjualan narkotika.

“Atas perbuatannya, AL kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun,” ungkap Kasi Humas.

Pelaku yang berstatus sebagai pengedar ini kini telah diamankan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur

8 Juli 2026 - 16:04 WIB

716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026

8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

7 Juli 2026 - 09:47 WIB

Trending di OKU