Menu

Mode Gelap
HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045 PLN dan BDx Bangun Infrastruktur Listrik 1,2 GW untuk Data Center AI, Dorong Indonesia Jadi Hub Digital Regional Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget SMKN 3 OKU Buka SPMB 2026, Siapkan Kuota 576 Siswa Baru dan 8 Jurusan Unggulan Tanpa Pesta Mewah, Perpisahan 116 Siswa SDN 11 OKU Justru Banjir Haru dan Doa

Berita Utama

Tunjangan Profesi Guru di OKU Cair, Kadisdik OKU Bantah Tuduhan Sengaja Menunda Pencairan

Kepala Dinas Pendidikan OKU, Topan Indra Fauzi.

Ogannews.com – Setelah sempat tertunda pada akhir 2024, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para pendidik di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya dicairkan pada Februari 2025. 

Kabar tersebut disambut gembira oleh ribuan guru yang selama ini menunggu hak mereka.  

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) OKU, Drs. H. Topan Indra Fauzi, MM, M.Pd, menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh Dinas Pendidikan, melainkan karena proses administrasi dan regulasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  

“Alhamdulillah, dana TPG yang sempat tertunda akhirnya sudah kami realisasikan. Perlu kami luruskan bahwa keterlambatan ini bukan karena Disdik OKU menahan dana, tetapi karena adanya tahapan birokrasi yang harus diselesaikan, seperti pengesahan APBD dan evaluasi dari Gubernur Sumatera Selatan,” ujar Topan.  

Menurutnya, APBD 2025 baru disahkan pada 22 Januari, kemudian dievaluasi oleh Gubernur Sumsel pada 3 Februari. Setelahnya, regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) pada 12 Februari, diikuti dengan berbagai prosedur teknis seperti rekon aset, perubahan NPWP guru ke NIK, serta penerbitan billing pajak. 

Setelah semua tahapan rampung, Disdik OKU menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengajukannya ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).  

“Kami sudah mengajukan pencairan sejak Januari, namun karena regulasi harus diselesaikan terlebih dahulu, pencairan baru bisa dilakukan setelah semua proses itu tuntas. Akhirnya, pada 26 Februari, guru-guru sudah menerima hak mereka,” jelasnya.  

Lebih lanjut, Topan membantah tudingan bahwa Disdik OKU menahan dana TPG. Ia menegaskan bahwa sejak awal 2025, mekanisme pencairan sudah semakin transparan dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru tanpa melalui pemerintah daerah.  

“Mulai Tahun Anggaran 2025, TPG langsung ditransfer dari Pemerintah Pusat ke rekening guru. Jadi, tidak ada lagi keterlambatan yang disebabkan oleh mekanisme di daerah,” tambahnya.  

Di Kabupaten OKU, jumlah penerima TPG per Desember 2024 mencapai 1.241 guru, terdiri dari 31 guru TK/PAUD, 743 guru SD, 456 guru SMP, dan 11 pengawas sekolah. Selain itu, Disdik OKU juga telah menyalurkan TPG 100%, termasuk tunjangan gaji ke-13 dan THR 2024 bagi 1.297 penerima.  

Dengan pencairan ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di OKU. 

“Kami berharap para guru semakin termotivasi untuk meningkatkan profesionalisme dan mutu pendidikan di daerah ini,” pungkas Topan. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

4 Juni 2026 - 21:21 WIB

Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri

4 Juni 2026 - 06:20 WIB

Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

4 Juni 2026 - 05:56 WIB

SMKN 3 OKU Buka SPMB 2026, Siapkan Kuota 576 Siswa Baru dan 8 Jurusan Unggulan

3 Juni 2026 - 17:16 WIB

Tanpa Pesta Mewah, Perpisahan 116 Siswa SDN 11 OKU Justru Banjir Haru dan Doa

3 Juni 2026 - 08:28 WIB

Trending di OKU