Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Berita Utama

Tunjangan Profesi Guru di OKU Cair, Kadisdik OKU Bantah Tuduhan Sengaja Menunda Pencairan

Kepala Dinas Pendidikan OKU, Topan Indra Fauzi.

Ogannews.com – Setelah sempat tertunda pada akhir 2024, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para pendidik di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya dicairkan pada Februari 2025. 

Kabar tersebut disambut gembira oleh ribuan guru yang selama ini menunggu hak mereka.  

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) OKU, Drs. H. Topan Indra Fauzi, MM, M.Pd, menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh Dinas Pendidikan, melainkan karena proses administrasi dan regulasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  

“Alhamdulillah, dana TPG yang sempat tertunda akhirnya sudah kami realisasikan. Perlu kami luruskan bahwa keterlambatan ini bukan karena Disdik OKU menahan dana, tetapi karena adanya tahapan birokrasi yang harus diselesaikan, seperti pengesahan APBD dan evaluasi dari Gubernur Sumatera Selatan,” ujar Topan.  

Menurutnya, APBD 2025 baru disahkan pada 22 Januari, kemudian dievaluasi oleh Gubernur Sumsel pada 3 Februari. Setelahnya, regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) pada 12 Februari, diikuti dengan berbagai prosedur teknis seperti rekon aset, perubahan NPWP guru ke NIK, serta penerbitan billing pajak. 

Setelah semua tahapan rampung, Disdik OKU menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengajukannya ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).  

“Kami sudah mengajukan pencairan sejak Januari, namun karena regulasi harus diselesaikan terlebih dahulu, pencairan baru bisa dilakukan setelah semua proses itu tuntas. Akhirnya, pada 26 Februari, guru-guru sudah menerima hak mereka,” jelasnya.  

Lebih lanjut, Topan membantah tudingan bahwa Disdik OKU menahan dana TPG. Ia menegaskan bahwa sejak awal 2025, mekanisme pencairan sudah semakin transparan dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru tanpa melalui pemerintah daerah.  

“Mulai Tahun Anggaran 2025, TPG langsung ditransfer dari Pemerintah Pusat ke rekening guru. Jadi, tidak ada lagi keterlambatan yang disebabkan oleh mekanisme di daerah,” tambahnya.  

Di Kabupaten OKU, jumlah penerima TPG per Desember 2024 mencapai 1.241 guru, terdiri dari 31 guru TK/PAUD, 743 guru SD, 456 guru SMP, dan 11 pengawas sekolah. Selain itu, Disdik OKU juga telah menyalurkan TPG 100%, termasuk tunjangan gaji ke-13 dan THR 2024 bagi 1.297 penerima.  

Dengan pencairan ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di OKU. 

“Kami berharap para guru semakin termotivasi untuk meningkatkan profesionalisme dan mutu pendidikan di daerah ini,” pungkas Topan. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU