Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura Viral! Perawat RSUD Martapura Dituding Lecehkan Pasien 110 Siswa Baru SDN 16 OKU Ikuti MPLS Ramah Anak, Tanamkan Karakter Sejak Hari Pertama PTPN I (Persero) Regional 7 Pabrik Baturaja Salurkan Santunan Anak Yatim Piatu di Wilayah Desa Lekis Rejo untuk Mempersiapkan Masuk Sekolah Pada Ajaran Baru Tahun 2026.

Hukum dan Kriminal

Pelaku Jambret Ponsel Mahasiswi di OKU Ditangkap!

Pelaku jambret ponsel mahasiswi di OKU.

Ogannews.com – Kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di Jl Kapten M Nur Lorong Pesagi, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, berhasil ditangkap. 

Pelaku bernama Yogi (33), seorang mekanik asal Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.  

Aksi kejahatan itu terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 10.58 WIB. Saat itu, korban bernama Lia (18), seorang mahasiswi asal Desa Saung Dadi, OKU Timur, sedang berjalan kaki bersama temannya, Vika (18), di jalan menuju pulang dari Kampus Al Maarif Baturaja.  

Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan secara paksa merampas sebuah ponsel VIVO Y100 warna hijau yang sedang dipegang korban. 

Akibatnya, korban terjatuh di jalan, sementara pelaku melarikan diri dengan membawa ponsel tersebut. 

Atas kejadian itu korban bersama temannya melaporkan penjambretan tersebut ke Polsek Baturaja Timur.

“Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap di Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, pada hari yang sama,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Sabtu (22/03/25). 

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain; satu unit ponsel VIVO Y100 warna hijau berikut kotaknya, satu helai kaos oblong dan satu helai celana boxer yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Baturaja Timur. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara,” katanya. 

Di kesempatan itu, polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat berada di tempat umum, terutama saat membawa barang berharga. 

Selain itu, kerja sama aktif dari masyarakat dalam melaporkan tindak kriminal sangat membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Bumi Sebimbing Sekundang ini. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

15 Juli 2026 - 16:37 WIB

Viral! Perawat RSUD Martapura Dituding Lecehkan Pasien

15 Juli 2026 - 13:10 WIB

110 Siswa Baru SDN 16 OKU Ikuti MPLS Ramah Anak, Tanamkan Karakter Sejak Hari Pertama

14 Juli 2026 - 17:41 WIB

Trending di OKU