Menu ✖

Mode Gelap
Warga Antusias, Pemkab OKU Kembali Gelar Makan Bersama Gratis Setiap Jumat Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU 12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya! Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

Hukum dan Kriminal

Pelaku Jambret Ponsel Mahasiswi di OKU Ditangkap!

Pelaku jambret ponsel mahasiswi di OKU.

Ogannews.com – Kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di Jl Kapten M Nur Lorong Pesagi, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, berhasil ditangkap. 

Pelaku bernama Yogi (33), seorang mekanik asal Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.  

Aksi kejahatan itu terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 10.58 WIB. Saat itu, korban bernama Lia (18), seorang mahasiswi asal Desa Saung Dadi, OKU Timur, sedang berjalan kaki bersama temannya, Vika (18), di jalan menuju pulang dari Kampus Al Maarif Baturaja.  

Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan secara paksa merampas sebuah ponsel VIVO Y100 warna hijau yang sedang dipegang korban. 

Akibatnya, korban terjatuh di jalan, sementara pelaku melarikan diri dengan membawa ponsel tersebut. 

Atas kejadian itu korban bersama temannya melaporkan penjambretan tersebut ke Polsek Baturaja Timur.

“Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap di Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, pada hari yang sama,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Sabtu (22/03/25). 

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain; satu unit ponsel VIVO Y100 warna hijau berikut kotaknya, satu helai kaos oblong dan satu helai celana boxer yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Baturaja Timur. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara,” katanya. 

Di kesempatan itu, polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat berada di tempat umum, terutama saat membawa barang berharga. 

Selain itu, kerja sama aktif dari masyarakat dalam melaporkan tindak kriminal sangat membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Bumi Sebimbing Sekundang ini. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Warga Antusias, Pemkab OKU Kembali Gelar Makan Bersama Gratis Setiap Jumat

10 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Pemkab OKU Bidik Predikat Kabupaten Informatif, Seluruh OPD Diminta Berbenah

9 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU

9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

12 UMKM Binaan PLN Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Palembang Icon, Catat Tanggalnya!

9 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Pemkab OKU Usulkan Pembangunan Perumahan Komunitas 3 Hektare, Sasar PNS Golongan I-II dan MBR

9 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Trending di OKU