Menu

Mode Gelap
Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan SPBU Belitang Diserbu Warga, Kuota BBM Akhirnya Ditambah Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel 55 Tim Basket Ramaikan Bupati Cup 2026 OKU Timur, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Porprov

Berita Utama

Gadaikan Motor Pinjaman, Pria Asal Lengkiti Diciduk Polisi

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com – Satuan Reskrim Polsek Baturaja Timur mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang pria berinisial AD alias Dum (44), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.  Pelaku ditangkap setelah diduga menggadaikan sepeda motor milik rekannya seharga Rp1 juta tanpa seizin pemilik.

Kasus ini bermula pada Jumat (4/4/25) sekitar pukul 16.53 WIB. Dum mendatangi rumah korban berinisial, WAS (35), seorang pegawai honorer Dinas Pendidikan OKU yang tinggal di Jalan Prof. Ir. Sutami No. 698, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur. 

Dengan alasan hendak mengantar istrinya berobat, Dum meminjam satu unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru tahun 2008 milik korban.

Namun hingga keesokan harinya, Sabtu (5/4/25), motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa curiga dan dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang berinisial N di Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Timur, seharga Rp1 juta. Dari transaksi itu, polisi hanya berhasil mengamankan uang tunai Rp750 ribu, yang merupakan sisa hasil gadai.

“Pelaku diserahkan oleh seorang saksi bernama Edi Taslim ke Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB di Polsek Lengkiti,” terang Kasi Humas.

Kini, Dum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

“Acaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

24 Mei 2026 - 10:56 WIB

OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan

24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel

22 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polres OKU Bongkar Peran Dua Orang yang Bantu Tahanan Kabur

21 Mei 2026 - 18:43 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal