Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Berita Utama

Gadaikan Motor Pinjaman, Pria Asal Lengkiti Diciduk Polisi

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com – Satuan Reskrim Polsek Baturaja Timur mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang pria berinisial AD alias Dum (44), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.  Pelaku ditangkap setelah diduga menggadaikan sepeda motor milik rekannya seharga Rp1 juta tanpa seizin pemilik.

Kasus ini bermula pada Jumat (4/4/25) sekitar pukul 16.53 WIB. Dum mendatangi rumah korban berinisial, WAS (35), seorang pegawai honorer Dinas Pendidikan OKU yang tinggal di Jalan Prof. Ir. Sutami No. 698, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur. 

Dengan alasan hendak mengantar istrinya berobat, Dum meminjam satu unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru tahun 2008 milik korban.

Namun hingga keesokan harinya, Sabtu (5/4/25), motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa curiga dan dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang berinisial N di Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Timur, seharga Rp1 juta. Dari transaksi itu, polisi hanya berhasil mengamankan uang tunai Rp750 ribu, yang merupakan sisa hasil gadai.

“Pelaku diserahkan oleh seorang saksi bernama Edi Taslim ke Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB di Polsek Lengkiti,” terang Kasi Humas.

Kini, Dum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

“Acaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal