Menu

Mode Gelap
PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4 Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

Berita Utama

Gadaikan Motor Pinjaman, Pria Asal Lengkiti Diciduk Polisi

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com – Satuan Reskrim Polsek Baturaja Timur mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang pria berinisial AD alias Dum (44), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.  Pelaku ditangkap setelah diduga menggadaikan sepeda motor milik rekannya seharga Rp1 juta tanpa seizin pemilik.

Kasus ini bermula pada Jumat (4/4/25) sekitar pukul 16.53 WIB. Dum mendatangi rumah korban berinisial, WAS (35), seorang pegawai honorer Dinas Pendidikan OKU yang tinggal di Jalan Prof. Ir. Sutami No. 698, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur. 

Dengan alasan hendak mengantar istrinya berobat, Dum meminjam satu unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru tahun 2008 milik korban.

Namun hingga keesokan harinya, Sabtu (5/4/25), motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa curiga dan dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang berinisial N di Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Timur, seharga Rp1 juta. Dari transaksi itu, polisi hanya berhasil mengamankan uang tunai Rp750 ribu, yang merupakan sisa hasil gadai.

“Pelaku diserahkan oleh seorang saksi bernama Edi Taslim ke Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB di Polsek Lengkiti,” terang Kasi Humas.

Kini, Dum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

“Acaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur

8 Juli 2026 - 16:04 WIB

716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026

8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

7 Juli 2026 - 09:47 WIB

Trending di OKU