Menu ✖

Mode Gelap
Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

Berita Utama

Gadaikan Motor Pinjaman, Pria Asal Lengkiti Diciduk Polisi

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com – Satuan Reskrim Polsek Baturaja Timur mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang pria berinisial AD alias Dum (44), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.  Pelaku ditangkap setelah diduga menggadaikan sepeda motor milik rekannya seharga Rp1 juta tanpa seizin pemilik.

Kasus ini bermula pada Jumat (4/4/25) sekitar pukul 16.53 WIB. Dum mendatangi rumah korban berinisial, WAS (35), seorang pegawai honorer Dinas Pendidikan OKU yang tinggal di Jalan Prof. Ir. Sutami No. 698, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur. 

Dengan alasan hendak mengantar istrinya berobat, Dum meminjam satu unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru tahun 2008 milik korban.

Namun hingga keesokan harinya, Sabtu (5/4/25), motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa curiga dan dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang berinisial N di Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Timur, seharga Rp1 juta. Dari transaksi itu, polisi hanya berhasil mengamankan uang tunai Rp750 ribu, yang merupakan sisa hasil gadai.

“Pelaku diserahkan oleh seorang saksi bernama Edi Taslim ke Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB di Polsek Lengkiti,” terang Kasi Humas.

Kini, Dum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

“Acaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

8 Oktober 2026 - 08:37 WIB

PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi

7 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan

7 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi

6 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data

5 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Trending di OKU