Menu

Mode Gelap
Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Berita Utama

Pulang Mudik, Wanita Muda Kaget Kosan Dibobol Maling – Pelaku Ditangkap Setelah Sepekan Buron

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com – Kepulangan Guswinda (29) dari Bangka berubah jadi mimpi buruk. Sesampainya di kosan miliknya di Jalan Tihang Lorong Teratai II, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Kamis (3/4/25) sekitar pukul 00.00 WIB, ia mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga raib digondol maling.

Korban langsung mengecek kondisi dalam kamar. Benar saja, satu unit TV LED 32 inci merek Aqua, satu set speaker aktif Polytron, serta helm full face merek KYT warna abu-abu miliknya sudah lenyap.

Akibat kejadian itu, Guswinda mengalami kerugian hingga Rp6.330.000. Tak tinggal diam, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB.

“Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Redho Agus Suhendra langsung memerintahkan Tim Resmob untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan,” kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon.

Setelah melakukan pengumpulan keterangan dan menganalisis petunjuk dari lapangan, identitas pelaku akhirnya berhasil diungkap. Pelaku diketahui bernama Reggy Robby Pratama (27), warga Jalan Padat Karya No. 732, Lorong Teratai I, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.

Tanpa menunggu lama, Tim Resmob berhasil meringkus Reggy di tempat kontrakannya di kawasan Taman Sari II, Kelurahan Sukaraya, pada Jumat (11/4) pukul 16.30 WIB.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti hasil curian berupa satu unit TV Aqua, satu set speaker Polytron, helm NHK, serta satu unit vape,” beber dia.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Reggy dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tukas Kasi Humas. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak

24 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Bupati Teddy Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Trending di OKU