Menu

Mode Gelap
Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan SPBU Belitang Diserbu Warga, Kuota BBM Akhirnya Ditambah Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel 55 Tim Basket Ramaikan Bupati Cup 2026 OKU Timur, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Porprov

Berita Utama

Pulang Mudik, Wanita Muda Kaget Kosan Dibobol Maling – Pelaku Ditangkap Setelah Sepekan Buron

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com – Kepulangan Guswinda (29) dari Bangka berubah jadi mimpi buruk. Sesampainya di kosan miliknya di Jalan Tihang Lorong Teratai II, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Kamis (3/4/25) sekitar pukul 00.00 WIB, ia mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga raib digondol maling.

Korban langsung mengecek kondisi dalam kamar. Benar saja, satu unit TV LED 32 inci merek Aqua, satu set speaker aktif Polytron, serta helm full face merek KYT warna abu-abu miliknya sudah lenyap.

Akibat kejadian itu, Guswinda mengalami kerugian hingga Rp6.330.000. Tak tinggal diam, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB.

“Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Redho Agus Suhendra langsung memerintahkan Tim Resmob untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan,” kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon.

Setelah melakukan pengumpulan keterangan dan menganalisis petunjuk dari lapangan, identitas pelaku akhirnya berhasil diungkap. Pelaku diketahui bernama Reggy Robby Pratama (27), warga Jalan Padat Karya No. 732, Lorong Teratai I, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.

Tanpa menunggu lama, Tim Resmob berhasil meringkus Reggy di tempat kontrakannya di kawasan Taman Sari II, Kelurahan Sukaraya, pada Jumat (11/4) pukul 16.30 WIB.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti hasil curian berupa satu unit TV Aqua, satu set speaker Polytron, helm NHK, serta satu unit vape,” beber dia.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Reggy dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tukas Kasi Humas. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

24 Mei 2026 - 10:56 WIB

OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan

24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel

22 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polres OKU Bongkar Peran Dua Orang yang Bantu Tahanan Kabur

21 Mei 2026 - 18:43 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal