Menu ✖

Mode Gelap
Bupati OKU Jajaki WTP Mobile, Targetkan Air Bersih Tetap Mengalir Saat Banjir Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Hukum dan Kriminal

1,3 Kg Ganja Disita, Polisi Ungkap Rencana Pembukaan Ladang di OKU

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo (tengah) didampingi Kasat Narkoba, Iptu Deka Saputra (kiri) dan Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon (kanan).

Ogannews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan taringnya. Dalam waktu kurang dari sepekan, tim yang dipimpin Iptu Deka Saputra berhasil menangkap 12 pengedar dan kurir narkoba.

Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan Ringgo, pengedar ganja. Ringgo diringkus di kediamannya, menyusul tertangkapnya rekannya, Yusrizal pada Rabu (28/5/2025) di sebuah rumah pohon yang mereka sulap menjadi markas operasi narkoba.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra dalam konferensi pers di Mapolres OKU, Senin (2/6/2025), rumah pohon itu bukan sekadar tempat persembunyian. Di sanalah keduanya menyusun rencana distribusi barang haram.

“Dalam penggerebekan di rumah pohon tersebut, polisi mendapati Yusrizal bersama barang bukti 26,28 gram sabu. Dari pengakuannya, diketahui bahwa barang tersebut akan diedarkan bersama Ringgo,” bebernya.

Tak butuh waktu lama, pengembangan pun dilakukan. Polisi langsung menyasar rumah Ringgo dan menemukan 1,3 kilogram ganja siap edar. Yang mengejutkan, sebagian ganja telah dibungkus rapi dalam kemasan snack, diduga untuk menyamarkan saat proses pengiriman.

Selain itu, ditemukan pula sebuah timbangan dan sebuah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja, yang diduga menjadi inspirasi bagi mereka mendirikan “markas” di atas pohon.

“Kami juga menduga Yusrizal hendak membuka ladang ganja di kawasan kebun tempat ia ditangkap. Ini mengindikasikan upaya perluasan jaringan di wilayah OKU,” imbuh Deka.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan ini menambah deretan prestasi Satresnarkoba Polres OKU dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Perburuan terhadap jaringan yang lebih luas masih terus dilakukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bupati OKU Jajaki WTP Mobile, Targetkan Air Bersih Tetap Mengalir Saat Banjir

27 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Demo di Polda Sumsel Ricuh, Dua Tersangka Ditahan

17 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Resto Raja Kuliner Baturaja Dilalap Api, 1 Jam Damkar Berjibaku

16 Oktober 2026 - 21:49 WIB

PLN Tindak Lanjuti Kebutuhan Listrik Dinas Perpustakaan Muara Enim

16 Oktober 2026 - 15:44 WIB

BPBD OKU Gelar Simulasi Penyelamatan Banjir, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

15 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Trending di OKU