Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Hukum dan Kriminal

1,3 Kg Ganja Disita, Polisi Ungkap Rencana Pembukaan Ladang di OKU

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo (tengah) didampingi Kasat Narkoba, Iptu Deka Saputra (kiri) dan Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon (kanan).

Ogannews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan taringnya. Dalam waktu kurang dari sepekan, tim yang dipimpin Iptu Deka Saputra berhasil menangkap 12 pengedar dan kurir narkoba.

Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan Ringgo, pengedar ganja. Ringgo diringkus di kediamannya, menyusul tertangkapnya rekannya, Yusrizal pada Rabu (28/5/2025) di sebuah rumah pohon yang mereka sulap menjadi markas operasi narkoba.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra dalam konferensi pers di Mapolres OKU, Senin (2/6/2025), rumah pohon itu bukan sekadar tempat persembunyian. Di sanalah keduanya menyusun rencana distribusi barang haram.

“Dalam penggerebekan di rumah pohon tersebut, polisi mendapati Yusrizal bersama barang bukti 26,28 gram sabu. Dari pengakuannya, diketahui bahwa barang tersebut akan diedarkan bersama Ringgo,” bebernya.

Tak butuh waktu lama, pengembangan pun dilakukan. Polisi langsung menyasar rumah Ringgo dan menemukan 1,3 kilogram ganja siap edar. Yang mengejutkan, sebagian ganja telah dibungkus rapi dalam kemasan snack, diduga untuk menyamarkan saat proses pengiriman.

Selain itu, ditemukan pula sebuah timbangan dan sebuah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja, yang diduga menjadi inspirasi bagi mereka mendirikan “markas” di atas pohon.

“Kami juga menduga Yusrizal hendak membuka ladang ganja di kawasan kebun tempat ia ditangkap. Ini mengindikasikan upaya perluasan jaringan di wilayah OKU,” imbuh Deka.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan ini menambah deretan prestasi Satresnarkoba Polres OKU dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Perburuan terhadap jaringan yang lebih luas masih terus dilakukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU