Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Hukum dan Kriminal

1,3 Kg Ganja Disita, Polisi Ungkap Rencana Pembukaan Ladang di OKU

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo (tengah) didampingi Kasat Narkoba, Iptu Deka Saputra (kiri) dan Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon (kanan).

Ogannews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan taringnya. Dalam waktu kurang dari sepekan, tim yang dipimpin Iptu Deka Saputra berhasil menangkap 12 pengedar dan kurir narkoba.

Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan Ringgo, pengedar ganja. Ringgo diringkus di kediamannya, menyusul tertangkapnya rekannya, Yusrizal pada Rabu (28/5/2025) di sebuah rumah pohon yang mereka sulap menjadi markas operasi narkoba.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra dalam konferensi pers di Mapolres OKU, Senin (2/6/2025), rumah pohon itu bukan sekadar tempat persembunyian. Di sanalah keduanya menyusun rencana distribusi barang haram.

“Dalam penggerebekan di rumah pohon tersebut, polisi mendapati Yusrizal bersama barang bukti 26,28 gram sabu. Dari pengakuannya, diketahui bahwa barang tersebut akan diedarkan bersama Ringgo,” bebernya.

Tak butuh waktu lama, pengembangan pun dilakukan. Polisi langsung menyasar rumah Ringgo dan menemukan 1,3 kilogram ganja siap edar. Yang mengejutkan, sebagian ganja telah dibungkus rapi dalam kemasan snack, diduga untuk menyamarkan saat proses pengiriman.

Selain itu, ditemukan pula sebuah timbangan dan sebuah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja, yang diduga menjadi inspirasi bagi mereka mendirikan “markas” di atas pohon.

“Kami juga menduga Yusrizal hendak membuka ladang ganja di kawasan kebun tempat ia ditangkap. Ini mengindikasikan upaya perluasan jaringan di wilayah OKU,” imbuh Deka.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan ini menambah deretan prestasi Satresnarkoba Polres OKU dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Perburuan terhadap jaringan yang lebih luas masih terus dilakukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim

21 Juli 2026 - 16:15 WIB

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Trending di OKU