Menu

Mode Gelap
Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Sports and Cultural Day Tutup Super Garuda Shield 2026 Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah 49 Prajurit Indonesia, AS, dan Jepang Uji Kemampuan Strike and Raid Ratusan Prajurit Kostrad Pacu Adrenalin dalam Latihan Menembak Lorong SGS 2026 Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

Hukum dan Kriminal

1,3 Kg Ganja Disita, Polisi Ungkap Rencana Pembukaan Ladang di OKU

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo (tengah) didampingi Kasat Narkoba, Iptu Deka Saputra (kiri) dan Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon (kanan).

Ogannews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan taringnya. Dalam waktu kurang dari sepekan, tim yang dipimpin Iptu Deka Saputra berhasil menangkap 12 pengedar dan kurir narkoba.

Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan Ringgo, pengedar ganja. Ringgo diringkus di kediamannya, menyusul tertangkapnya rekannya, Yusrizal pada Rabu (28/5/2025) di sebuah rumah pohon yang mereka sulap menjadi markas operasi narkoba.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra dalam konferensi pers di Mapolres OKU, Senin (2/6/2025), rumah pohon itu bukan sekadar tempat persembunyian. Di sanalah keduanya menyusun rencana distribusi barang haram.

“Dalam penggerebekan di rumah pohon tersebut, polisi mendapati Yusrizal bersama barang bukti 26,28 gram sabu. Dari pengakuannya, diketahui bahwa barang tersebut akan diedarkan bersama Ringgo,” bebernya.

Tak butuh waktu lama, pengembangan pun dilakukan. Polisi langsung menyasar rumah Ringgo dan menemukan 1,3 kilogram ganja siap edar. Yang mengejutkan, sebagian ganja telah dibungkus rapi dalam kemasan snack, diduga untuk menyamarkan saat proses pengiriman.

Selain itu, ditemukan pula sebuah timbangan dan sebuah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja, yang diduga menjadi inspirasi bagi mereka mendirikan “markas” di atas pohon.

“Kami juga menduga Yusrizal hendak membuka ladang ganja di kawasan kebun tempat ia ditangkap. Ini mengindikasikan upaya perluasan jaringan di wilayah OKU,” imbuh Deka.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan ini menambah deretan prestasi Satresnarkoba Polres OKU dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Perburuan terhadap jaringan yang lebih luas masih terus dilakukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak

12 September 2026 - 09:50 WIB

Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah

9 September 2026 - 09:48 WIB

Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

7 September 2026 - 20:00 WIB

Kapolres OKU Turun Langsung Padamkan Karhutla, Tujuh Titik Rawan Jadi Perhatian

6 September 2026 - 14:13 WIB

252 Prajurit Lima Negara Terjun dari Langit Baturaja

4 September 2026 - 20:14 WIB

Trending di Nasional