Menu

Mode Gelap
PLN Lembayung Perkuat Jaringan Listrik di Pulau Pinang, Warga Kini Nikmati Tegangan Lebih Stabil Hadapi Ancaman Karhutla, Tirta Raja Siagakan Mobil Tangki dan Armada Nobar Bareng Sabuk Kamtibmas, Polres Ogan Ilir Perkuat Sinergitas dan Jaga Kondusivitas Daerah Sensus Ekonomi 2026 Dimulai di OKU Timur, Bupati Enos Jadi Responden Pertama Dari Gelap Menuju Terang, 149 KK di Dusun Noemuke Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Berita Utama

Tamu Datang Bawa Maut, Pria Paruh Baya Ditebas Hingga Tewas di Teras Rumahnya

Anggota polisi datang ke lokasi kejadian.

Ogannews.com Seorang pria paruh baya bernama Asep Rosmanda alias Asnawi (55) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri di Desa Marga Bhakti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU pada Rabu pagi, 4 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia menjadi korban pembunuhan brutal oleh tamunya sendiri, Abdillah alias Dogol (45), warga Blok U desa yang sama.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, awalnya suasana rumah korban terlihat biasa saja. Pelaku datang berkunjung ke rumah Asep, mereka sempat bercengkerama dan makan bersama.

Setelah selesai, pelaku pamit pulang. Namun, siapa sangka, pamit itu hanya tipuan belaka.

Sebelum pergi, pelaku berpura-pura meminta izin ke kamar mandi. Saat itulah ia justru mengambil pisau daging sepanjang 35 cm dari dapur korban.

Tanpa diduga, pelaku kemudian menyerang saksi bernama Duwi Listiyo Wati yang berada di rumah itu. Saksi menjerit meminta pertolongan kepada Asep, namun nahas, pelaku justru membabi buta menikam Asep hingga tewas di tempat.

Kapolsek Sinar Peninjauan beserta anggota yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku satu jam setelah kejadian, sekitar pukul 11.00 WIB. Barang bukti berupa pisau daging dan pakaian korban turut disita untuk proses penyelidikan.

Korban dikenal sebagai seorang wiraswasta yang tinggal di Blok B2 Dusun Sumber Makmur, Desa Marga Bhakti XI. Sedangkan pelaku merupakan seorang petani dari Blok U desa yang sama.

“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sinar Peninjauan,” ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon.

Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Masyarakat sekitar masih shock dengan kejadian tragis ini. Polisi mengimbau warga agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Lembayung Perkuat Jaringan Listrik di Pulau Pinang, Warga Kini Nikmati Tegangan Lebih Stabil

18 Juni 2026 - 11:14 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Tirta Raja Siagakan Mobil Tangki dan Armada

17 Juni 2026 - 13:12 WIB

Nobar Bareng Sabuk Kamtibmas, Polres Ogan Ilir Perkuat Sinergitas dan Jaga Kondusivitas Daerah

16 Juni 2026 - 12:25 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai di OKU Timur, Bupati Enos Jadi Responden Pertama

16 Juni 2026 - 11:08 WIB

Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

12 Juni 2026 - 18:05 WIB

Trending di Daerah