Menu

Mode Gelap
Gubernur Sumsel Resmikan Hauling Road PT AOC, Solusi Macet Angkutan Batubara di OKU UNBARA Wisuda 496 Sarjana Baru, Rektor Tekankan Lulusan Harus Siap Hadapi Dunia Kerja Jalur Khusus Batu Bara 14 Km Dibangun di OKU, 7 Desa Bakal Dilintasi Kebakaran Hebat di Lintas Sumatera Baturaja, 8 Tempat Usaha Ludes Dilalap Api Kebakaran di Jalinteng Baturaja, PLN Bergerak Cepat Amankan Jaringan Listrik PLN Perluas Jaringan Listrik, Dua Desa di Banding Agung Segera Dipasang Tiang Baru

Berita Utama

Tamu Datang Bawa Maut, Pria Paruh Baya Ditebas Hingga Tewas di Teras Rumahnya

Anggota polisi datang ke lokasi kejadian.

Ogannews.com Seorang pria paruh baya bernama Asep Rosmanda alias Asnawi (55) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri di Desa Marga Bhakti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU pada Rabu pagi, 4 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia menjadi korban pembunuhan brutal oleh tamunya sendiri, Abdillah alias Dogol (45), warga Blok U desa yang sama.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, awalnya suasana rumah korban terlihat biasa saja. Pelaku datang berkunjung ke rumah Asep, mereka sempat bercengkerama dan makan bersama.

Setelah selesai, pelaku pamit pulang. Namun, siapa sangka, pamit itu hanya tipuan belaka.

Sebelum pergi, pelaku berpura-pura meminta izin ke kamar mandi. Saat itulah ia justru mengambil pisau daging sepanjang 35 cm dari dapur korban.

Tanpa diduga, pelaku kemudian menyerang saksi bernama Duwi Listiyo Wati yang berada di rumah itu. Saksi menjerit meminta pertolongan kepada Asep, namun nahas, pelaku justru membabi buta menikam Asep hingga tewas di tempat.

Kapolsek Sinar Peninjauan beserta anggota yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku satu jam setelah kejadian, sekitar pukul 11.00 WIB. Barang bukti berupa pisau daging dan pakaian korban turut disita untuk proses penyelidikan.

Korban dikenal sebagai seorang wiraswasta yang tinggal di Blok B2 Dusun Sumber Makmur, Desa Marga Bhakti XI. Sedangkan pelaku merupakan seorang petani dari Blok U desa yang sama.

“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sinar Peninjauan,” ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon.

Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Masyarakat sekitar masih shock dengan kejadian tragis ini. Polisi mengimbau warga agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Gubernur Sumsel Resmikan Hauling Road PT AOC, Solusi Macet Angkutan Batubara di OKU

17 September 2026 - 08:58 WIB

UNBARA Wisuda 496 Sarjana Baru, Rektor Tekankan Lulusan Harus Siap Hadapi Dunia Kerja

16 September 2026 - 10:35 WIB

Jalur Khusus Batu Bara 14 Km Dibangun di OKU, 7 Desa Bakal Dilintasi

15 September 2026 - 17:19 WIB

Kebakaran Hebat di Lintas Sumatera Baturaja, 8 Tempat Usaha Ludes Dilalap Api

15 September 2026 - 08:08 WIB

Kebakaran di Jalinteng Baturaja, PLN Bergerak Cepat Amankan Jaringan Listrik

15 September 2026 - 07:06 WIB

Trending di OKU