Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Hukum dan Kriminal

DPO Pencurian Besi Tower Telkom di Batukuning Akhirnya Diciduk Polisi!

Pelaku dan barang bukti.

Ogannews.com – Setelah buron lebih dari dua tahun, akhirnya tersangka pencurian yang terjadi di lokasi tower Telkom wilayah Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU berhasil dibekuk jajaran Polsek Baturaja Barat.

Pelaku bernama Beny Saputra (24), warga Dusun II, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Pengandonan, OKU, diamankan pada Senin (2/6/25) di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Agung, Baturaja Barat.

Kasus ini berawal dari tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat, 10 Februari 2023, sekitar pukul 21.30 WIB di Tower Site Telkom Tebing Pelawi, RW 003, Kelurahan Batukuning.

Tersangka diduga membongkar sejumlah bagian menara telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi dan membawa kabur besi-besi penting untuk operasional tower.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari peristiwa itu antara lain; 4 batang besi siku panjang 120, cm, 12 batang besi siku panjang 100 cm, 2 karung putih untuk mengangkut besi, 1 buah gergaji besi, dan 1 buah kunci inggris.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon mengatakan, dari kasus tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta.

“Pihak kepolisian yang terus melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan informasi valid terkait keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, Beny berhasil ditangkap di kediamannya dan langsung digelandang ke Polsek Baturaja Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” beber dia.

Ia menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

 

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama yang merugikan fasilitas umum seperti sarana telekomunikasi,” tegas dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim

21 Juli 2026 - 16:15 WIB

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Trending di OKU