Menu

Mode Gelap
Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran PLN dan BDx Bangun Infrastruktur Listrik 1,2 GW untuk Data Center AI, Dorong Indonesia Jadi Hub Digital Regional Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

Hukum dan Kriminal

DPO Pencurian Besi Tower Telkom di Batukuning Akhirnya Diciduk Polisi!

Pelaku dan barang bukti.

Ogannews.com – Setelah buron lebih dari dua tahun, akhirnya tersangka pencurian yang terjadi di lokasi tower Telkom wilayah Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU berhasil dibekuk jajaran Polsek Baturaja Barat.

Pelaku bernama Beny Saputra (24), warga Dusun II, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Pengandonan, OKU, diamankan pada Senin (2/6/25) di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Agung, Baturaja Barat.

Kasus ini berawal dari tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat, 10 Februari 2023, sekitar pukul 21.30 WIB di Tower Site Telkom Tebing Pelawi, RW 003, Kelurahan Batukuning.

Tersangka diduga membongkar sejumlah bagian menara telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi dan membawa kabur besi-besi penting untuk operasional tower.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari peristiwa itu antara lain; 4 batang besi siku panjang 120, cm, 12 batang besi siku panjang 100 cm, 2 karung putih untuk mengangkut besi, 1 buah gergaji besi, dan 1 buah kunci inggris.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon mengatakan, dari kasus tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta.

“Pihak kepolisian yang terus melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan informasi valid terkait keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, Beny berhasil ditangkap di kediamannya dan langsung digelandang ke Polsek Baturaja Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” beber dia.

Ia menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

 

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama yang merugikan fasilitas umum seperti sarana telekomunikasi,” tegas dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya

5 Juni 2026 - 08:46 WIB

HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

4 Juni 2026 - 21:21 WIB

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran

4 Juni 2026 - 17:53 WIB

Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri

4 Juni 2026 - 06:20 WIB

Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

4 Juni 2026 - 05:56 WIB

Trending di OKU