Menu ✖

Mode Gelap
Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa Menembus Jalan Berlumpur, Mantri BRI Alifia Naura Layani Nasabah di Pelosok OKI

Hukum dan Kriminal

Resmob Singa Ogan Ringkus Pria Pemilik Senpi Ilegal di Tanjung Kemala

Tim Resmob Singa Ogan berhasil meringkus pria pemilik senpi ilegal.

Ogannews.com – Seorang pria berinisial BA (33), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil diringkus Tim Resmob Singa Ogan lantaran kedapatan menyimpan dan menguasai senjata api ilegal jenis FN lengkap dengan satu butir amunisi aktif.

Penangkapan terjadi pada Senin dini hari (23/06/25) sekitar pukul 00.10 WIB di wilayah Rawa Bangun Harapan I, Desa Tanjung Kemala.

Aksi penegakan hukum ini dilakukan setelah aparat menerima informasi akurat pada Minggu sore sebelumnya, terkait dugaan kepemilikan senjata api oleh tersangka.

“Setelah mendapat laporan, tim segera menyelidiki. Pelaku diamankan di rumah salah satu tetangganya,” ujar AKP Ibnu Holdon.

Dari dalam tas selempang coklat yang dibawanya, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN bertuliskan ZORAKI, berikut satu butir amunisi aktif.

Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, kini harus berhadapan dengan jerat hukum. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi dan Senjata Tajam.

“Hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelas dia.

Barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut. Polres OKU mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, terlebih menyangkut kepemilikan senjata ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan

7 Oktober 2026 - 13:20 WIB

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

2 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Menembus Jalan Berlumpur, Mantri BRI Alifia Naura Layani Nasabah di Pelosok OKI

29 September 2026 - 09:51 WIB

Curi Getah Karet, Pria di OKU Diamankan Warga hingga Diamuk Massa

28 September 2026 - 08:55 WIB

PLN dan DPRD Lahat Perkuat Sinergi, Bahas Keandalan Listrik hingga SPKLU

24 September 2026 - 16:43 WIB

Trending di Daerah