
OKU, ogannews.com – Aksi pencurian dengan kekerasan yang menyasar seorang perempuan di sebuah ruko panti pijat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Seorang pemuda berinisial ZT (18), warga Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap setelah diduga merampas tas milik korban dengan cara menariknya secara paksa hingga korban terseret dan terjatuh.
Pelaku diamankan personel Polsek Baturaja Timur, Polres OKU, pada Jumat (30/10/2026) saat berada di kawasan SPBU Bakung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, di Ruko Panti Pijat Indah, Jalan Lintas Sumatera, Jembatan Ogan 2, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
Korban sekaligus pelapor, WY (28), seorang ibu rumah tangga, kehilangan tas jinjing yang berisi satu unit handphone Infinix Note 60, uang tunai Rp500 ribu, serta dompet berisi kartu identitas dan ATM.
Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku awalnya mendatangi lokasi dengan berpura-pura menanyakan biaya layanan pijat.
Saat korban hendak menuju kamar mandi sambil membawa tas jinjing miliknya, pelaku tiba-tiba melancarkan aksinya dengan menarik tas tersebut secara paksa.
Korban yang berusaha mempertahankan barang miliknya sempat melakukan perlawanan. Namun, kuatnya tarikan pelaku membuat korban terseret hingga terjatuh.
Setelah berhasil merebut tas tersebut, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat peristiwa itu, korban kehilangan sejumlah barang berharga dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Zaki Tinasi ditangkap pada Jumat (30/10/2026) saat berada di SPBU Bakung. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Baturaja Timur, Polres OKU, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan.
“Setelah menerima laporan korban, personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di kawasan SPBU Bakung. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Feri Zulfian.
Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari.
“Apabila masyarakat mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.(*)









