Menu

Mode Gelap
PLN UP3 Lahat Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dukung Sensus Ekonomi 2026 Demi Data Nasional Akurat Bupati OKU Timur Lepas 437 Jemaah Haji, Tangis Haru Iringi Kloter Perdana Sumsel Tanpa Biaya, Dapat Laptop hingga Makan Gratis: Sekolah Rakyat OKU Timur Resmi Dibuka Cara PLN S2JB “Memaksa” Pegawai Beralih ke Transportasi Ramah Lingkungan PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

Hukum dan Kriminal

Resmob Singa Ogan Ringkus Pria Pemilik Senpi Ilegal di Tanjung Kemala

Tim Resmob Singa Ogan berhasil meringkus pria pemilik senpi ilegal.

Ogannews.com – Seorang pria berinisial BA (33), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil diringkus Tim Resmob Singa Ogan lantaran kedapatan menyimpan dan menguasai senjata api ilegal jenis FN lengkap dengan satu butir amunisi aktif.

Penangkapan terjadi pada Senin dini hari (23/06/25) sekitar pukul 00.10 WIB di wilayah Rawa Bangun Harapan I, Desa Tanjung Kemala.

Aksi penegakan hukum ini dilakukan setelah aparat menerima informasi akurat pada Minggu sore sebelumnya, terkait dugaan kepemilikan senjata api oleh tersangka.

“Setelah mendapat laporan, tim segera menyelidiki. Pelaku diamankan di rumah salah satu tetangganya,” ujar AKP Ibnu Holdon.

Dari dalam tas selempang coklat yang dibawanya, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN bertuliskan ZORAKI, berikut satu butir amunisi aktif.

Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, kini harus berhadapan dengan jerat hukum. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi dan Senjata Tajam.

“Hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelas dia.

Barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut. Polres OKU mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, terlebih menyangkut kepemilikan senjata ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN UP3 Lahat Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dukung Sensus Ekonomi 2026 Demi Data Nasional Akurat

22 April 2026 - 09:31 WIB

312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

17 April 2026 - 08:34 WIB

Todong Korban di Halte, Pelaku Curas Viral di Palembang Dibekuk Polisi

17 April 2026 - 08:07 WIB

PTPN 1 Regional 7 Baturaja Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Sekolah di Lekis Rejo

16 April 2026 - 19:13 WIB

OKU Borong 3 Penghargaan Nasional di TOP BUMD Awards 2026, Teddy Meilwansyah Raih Pembina Terbaik

15 April 2026 - 12:46 WIB

Trending di Daerah