Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Hukum dan Kriminal

Resmob Singa Ogan Ringkus Pria Pemilik Senpi Ilegal di Tanjung Kemala

Tim Resmob Singa Ogan berhasil meringkus pria pemilik senpi ilegal.

Ogannews.com – Seorang pria berinisial BA (33), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil diringkus Tim Resmob Singa Ogan lantaran kedapatan menyimpan dan menguasai senjata api ilegal jenis FN lengkap dengan satu butir amunisi aktif.

Penangkapan terjadi pada Senin dini hari (23/06/25) sekitar pukul 00.10 WIB di wilayah Rawa Bangun Harapan I, Desa Tanjung Kemala.

Aksi penegakan hukum ini dilakukan setelah aparat menerima informasi akurat pada Minggu sore sebelumnya, terkait dugaan kepemilikan senjata api oleh tersangka.

“Setelah mendapat laporan, tim segera menyelidiki. Pelaku diamankan di rumah salah satu tetangganya,” ujar AKP Ibnu Holdon.

Dari dalam tas selempang coklat yang dibawanya, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN bertuliskan ZORAKI, berikut satu butir amunisi aktif.

Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, kini harus berhadapan dengan jerat hukum. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi dan Senjata Tajam.

“Hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelas dia.

Barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut. Polres OKU mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, terlebih menyangkut kepemilikan senjata ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Calya Vs Truk Tangki di Prabumulih

15 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Hari Pramuka ke-65, Bupati OKU Dorong Generasi Muda Mandiri dan Berkontribusi Nyata

14 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Trending di Daerah