
Ilustrasi.
Ogannews.com – Tiga pemuda diamankan aparat kepolisian atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu kamar hotel di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan komering Ulu (OKU), pada Senin (14/7/25) malam.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RZ (19), AP (21), dan WD (19). Ketiganya diketahui masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba. Di antaranya; empat bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, dengan berat bruto 2,33 gram, satu unit timbangan digital, tiga unit handphone berbagai merek, satu dompet hitam, satu pipet plastik yang telah diruncingkan, serta satu ball plastik klip bening kosong.
Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai titik dalam kamar hotel, termasuk di lantai, atas kasur, dan pinggir jendela. Menurut keterangan petugas, saat dilakukan pengamanan, salah satu tersangka sedang memegang barang bukti sabu dengan kedua tangannya.
“Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun,” beber Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, Selasa (15/7).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, apalagi jika melibatkan generasi muda.
“Kami terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan, terlebih terhadap peredaran narkoba yang menyasar kalangan remaja dan mahasiswa. Ini sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak bermain-main dengan narkotika, demi menjaga masa depan generasi muda OKU. (*)







