Menu

Mode Gelap
Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran PLN dan BDx Bangun Infrastruktur Listrik 1,2 GW untuk Data Center AI, Dorong Indonesia Jadi Hub Digital Regional Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

Berita Utama

PAD Minim, Komisi III DPRD OKU Desak 4 Tempat Hiburan Malam Ditutup Sementara

Ilustrasi

Ogannews.com – Empat tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terancam ditutup sementara.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU menilai keempat THM tersebut telah melanggar sejumlah aturan, bahkan nyaris tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dari hasil sidak dan rapat Pansus, keempat THM ini hanya menyumbang PAD Rp 5 juta per bulan. Angka ini jelas tidak masuk akal jika dibandingkan dengan omzet mereka yang mencapai puluhan juta rupiah per malam,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD OKU, Yeri Feriansyah, Rabu (23/7/25).

Keempat THM tersebut adalah Royal (Djoker), Mang Cipit, HaYe, dan Lucky Karaoke. Temuan DPRD menunjukkan banyak pelanggaran, mulai dari salah peruntukan izin kegiatan, penjualan minuman beralkohol melebihi batas 5%, hingga tidak adanya izin penyediaan tempat berjoget dengan DJ.

Menurut Yeri, bila dikelola dengan benar, satu THM seharusnya bisa menyumbang PAD minimal Rp 70 juta per bulan atau sekitar Rp 700 juta per tahun.

“Jelas ada yang tidak beres jika hanya Rp 5 juta. Kami minta kejelasan soal ini,” katanya.

Komisi III DPRD yang dipimpin oleh Densi Herman bersama Yeri telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pariwisata.

Hasil temuan Pansus akan segera disampaikan secara tertulis kepada Bupati OKU untuk ditindaklanjuti.

“Kami tidak ingin mematikan usaha mereka, tapi dokumen izin dan kewajiban mereka harus dipenuhi. Jadi penutupan ini hanya bersifat sementara,” tandas Yeri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya

5 Juni 2026 - 08:46 WIB

HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

4 Juni 2026 - 21:21 WIB

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran

4 Juni 2026 - 17:53 WIB

Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri

4 Juni 2026 - 06:20 WIB

Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

4 Juni 2026 - 05:56 WIB

Trending di OKU