Menu ✖

Mode Gelap
Bupati OKU Jajaki WTP Mobile, Targetkan Air Bersih Tetap Mengalir Saat Banjir Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Daerah

Seluruh Fraksi DPRD OKU Kompak Desak Penutupan 4 THM

ilustrasi.

Ogannews.com – Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kompak mendesak Bupati OKU untuk segera menutup empat tempat hiburan malam di wilayah tersebut. 

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Bupati atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Keempat tempat hiburan malam yang dimaksud adalah Royal Djoker, Mang Cipit, HY, dan Lucky Karaoke. 

Berdasarkan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Komisi III bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), keempat tempat itu terindikasi melanggar sejumlah peraturan daerah dan tidak memiliki izin operasional yang lengkap.

Plt Kepala Dinas Perdagangan OKU membeberkan bahwa pengajuan izin oleh pengelola tempat hiburan tersebut banyak yang tak sesuai peruntukan. Bahkan, beberapa di antaranya mengelabui petugas dengan menyamarkan izin sebagai gudang penyimpanan.

“Seperti MC (Mang Cipit), awalnya mengajukan izin sebagai gudang, tanpa menyebutkan adanya aktivitas hiburan malam atau penjualan minuman beralkohol,” ujar Plt Kadis Perdagangan saat rapat Pansus, Rabu (23/7).

Mang Cipit diketahui tidak memiliki izin Hall atau tempat berjoget yang diiringi musik DJ, dan secara terang-terangan melanggar Perda. Royal Djoker pun dinilai tidak mampu menunjukkan dokumen izin secara lengkap, termasuk izin penyajian minuman beralkohol di atas 5 persen.

Sementara HY yang baru dua bulan beroperasi, belum mengurus izin usaha apapun. Lucky Karaoke memang memiliki izin karaoke keluarga, tetapi anehnya, OPD terkait mengaku tidak mengetahui keberadaan izinnya selama hampir satu dekade terakhir.

Kepala Dinas Pariwisata OKU juga membenarkan bahwa pengawasan melalui OSS (Online Single Submission) menunjukkan kelemahan dalam transparansi dan koordinasi antara pelaku usaha dan instansi teknis.

Dari sisi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), empat tempat hiburan tersebut hanya menyetor Rp5 hingga Rp6 juta per bulan. Jumlah ini dianggap janggal jika dibandingkan dengan potensi pendapatan dari layanan room, penjualan makanan, dan minuman setiap malamnya.

“Bukan sistem perizinan yang gelap, tapi manajemennya yang ogah kooperatif. Ketika diminta klarifikasi oleh OPD, mereka tidak pernah hadir,” ujar sumber dari OPD yang enggan disebut namanya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD OKU sepakat menuntut Pemkab OKU segera menutup keempat tempat hiburan malam tersebut sampai seluruh aspek legalitasnya terpenuhi. Keputusan tegas ini diambil demi penegakan aturan dan optimalisasi kontribusi pelaku usaha terhadap PAD OKU. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bupati OKU Jajaki WTP Mobile, Targetkan Air Bersih Tetap Mengalir Saat Banjir

27 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Resto Raja Kuliner Baturaja Dilalap Api, 1 Jam Damkar Berjibaku

16 Oktober 2026 - 21:49 WIB

PLN Tindak Lanjuti Kebutuhan Listrik Dinas Perpustakaan Muara Enim

16 Oktober 2026 - 15:44 WIB

BPBD OKU Gelar Simulasi Penyelamatan Banjir, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

15 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Bupati OKU Soroti Guru Terjerat Pinjol dan Judol, Minta Sekolah Berinovasi

15 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Trending di OKU