Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Berita Utama

DPRD OKU Kawal Penutupan Hiburan Malam, AHKRAB Protes

Petugas Pol PP menempelkan merek penutupan sementara di tempat karaoke yang dinilai melanggar Perda.

Ogannews.com – Sejumlah tempat hiburan malam di Baturaja resmi ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (25/8). 

Penutupan dilakukan setelah adanya instruksi tegas dari Bupati OKU yang meminta aturan ditegakkan terhadap usaha hiburan yang dianggap tidak memenuhi ketentuan.

Operasi ini turut dikawal jajaran DPRD OKU Komisi I dan II yang sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP. 

Dalam forum tersebut, para legislator menyoroti lambannya eksekusi di lapangan. Mereka menilai sebagian tempat hiburan masih beroperasi meski surat keputusan penutupan sudah dikeluarkan.

“Sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban memastikan aturan dijalankan dengan adil dan konsisten. Instruksi Bupati harus ditegakkan, terutama bagi pengusaha yang membandel,” tegas Anggota DPRD OKU Komisi I, Awal Fajri.

Ia menyebut banyak aduan masyarakat terkait aktivitas karaoke yang dinilai melanggar aturan. Selain penegakan perda, DPRD juga menyinggung pentingnya memperbaiki sistem perizinan dan pajak hiburan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih optimal.

Pantauan di lapangan, penutupan hiburan malam dipimpin langsung Kasat Pol PP OKU, Firmansyah, bersama aparat kepolisian dan TNI berdasarkan SK Bupati OKU Nomor 300.1/852/XX/2025. Namun, kebijakan ini menuai penolakan dari kalangan pengusaha hiburan.

Sekretaris Asosiasi Hotel, Karaoke, dan Café Baturaja (AHKRAB), Heri Toyib, menilai keputusan pemerintah tidak tepat sasaran. Ia menyebut penutupan tidak hanya menyasar usaha ilegal, tetapi juga tempat hiburan yang telah mengantongi izin resmi.

“Kami menghormati kebijakan Bupati, tapi aturan ini jangan dipukul rata. Pengusaha yang memiliki izin lengkap, termasuk izin minuman beralkohol dan pajak hiburan, seharusnya tidak ditutup,” kata Heri.

Heri mengingatkan, pengusaha hiburan bahkan sudah mendukung kebijakan pemerintah dengan menyetujui kenaikan pajak hiburan dari 15 persen menjadi 40 persen. Menurutnya, jika tempat berizin juga ditutup, dampaknya akan sangat merugikan.

“Bukan hanya pengusaha, ribuan karyawan di sektor ini juga bisa kehilangan pekerjaan. Jika itu terjadi, angka pengangguran meningkat dan bisa menimbulkan masalah sosial baru,” ujarnya.

Kasus penutupan karaoke di OKU memperlihatkan tarik ulur kepentingan antara penegakan hukum dan keberlangsungan ekonomi. 

Di satu sisi, DPRD dan Pemkab menekankan pentingnya ketertiban umum dan kepastian hukum. Namun di sisi lain, pengusaha meminta aturan dijalankan secara selektif agar tidak mematikan usaha yang patuh hukum.

AHKRAB berharap pemerintah membuka ruang dialog agar solusi yang ditempuh tidak merugikan pekerja maupun pengusaha yang telah taat aturan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Calya Vs Truk Tangki di Prabumulih

15 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Trending di Daerah