Menu

Mode Gelap
Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Berita Utama

Bandar Narkoba di OKU Terciduk, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

(Foto: rilis Polres OKU)

Ogannews.com – Seorang bandar narkotika berinisial AH alias Ujang Ketong (43), ditangkap oleh aparat kepolisian, Rabu (13/03/24) kemarin sekitar pukul 06.00 WIB.

Tersangka diamankan di dalam rumahnya di Dusun VI RT 12 RW 06 Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), saat sedang tertidur.

Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon menerangkan, barang bukti yang berhasil disita yakni tiga bungkus plastik klip bening kosong, satu buah wadah plastik warna putih, satu unit handphone merk Oppo A54 warna biru, dan dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Satreskoba Polres OKU menemukan butiran diduga sabu dengan berat bruto 1,97 gram,” ujar IPTU Holdon.

Selain sabu, kepolisian juga menemukan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan dua butir pil berwarna abu-abu dengan logo LV diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,14 gram.

“Tersangka diduga menyimpan barang-barang tersebut dengan maksud untuk dijual kembali. Saat ini, Ujang Ketong beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, Ujang Ketong dikenakan dugaan pelanggaran terhadap primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Maksimal hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak

24 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Bupati Teddy Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Trending di OKU