Menu

Mode Gelap
KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan Tinggalkan Kertas, SDN 3 OKU Sukses Terapkan Ujian Berbasis Android Dari Aksi Sosial hingga Potong Tumpeng, HUT Baturaja Post ke-27 dan KWRI OKU Raya ke-28 Penuh Makna Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045 Disdamkar OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran

Daerah

49 Calon Haji OKU Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag OKU, A Muis.

Ogannews.com – Sebanyak 185 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026 mendatang. 

Namun, sebanyak 49 jemaah memutuskan menunda keberangkatan mereka dengan berbagai alasan.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag OKU, H Abdul Muis, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada seluruh CJH yang terdata. 

Dari hasil konfirmasi itu, diketahui alasan penundaan bervariasi, mulai dari masalah kesehatan, kondisi fisik yang belum memungkinkan, hingga kendala finansial. 

“Kami memahami keputusan para jemaah. Sebagian memang belum siap secara kesehatan maupun ekonomi,” ujar Abdul Muis, Kamis (6/10). 

Sementara itu, 136 CJH lainnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan tahap awal di seluruh puskesmas di OKU. Mereka kini menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, untuk memastikan tingkat istithaah atau kelayakan kesehatan calon jemaah. 

“Penentuan istithaah sepenuhnya kewenangan tim medis. Kami hanya menunggu hasilnya,” tegasnya. 

Usai hasil istithaah diumumkan, Kementerian Agama akan menyampaikan besaran biaya pelunasan haji kepada setiap CJH. 

Namun demikian, lolos istithaah tidak otomatis menjamin keberangkatan, karena masih ada jemaah yang belum mampu melunasi biaya tersebut. 

Jika pelunasan belum mencapai kuota Provinsi Sumatera Selatan, Kemenag akan membuka gelombang tambahan bagi jemaah penggabungan (suami-istri) maupun mereka yang berada di urutan berikutnya dalam daftar tunggu. 

Sebagai informasi, masa tunggu haji di Indonesia kini mencapai rata-rata 26 tahun. Adapun CJH OKU yang dijadwalkan berangkat pada 2026 merupakan mereka yang mendaftar hingga 13 November 2013. 

Penurunan jumlah kuota haji asal Sumatera Selatan sejak 2024 merupakan imbas dari kebijakan pemerataan masa tunggu oleh Kementerian Haji dan Umrah. 

Dalam proses penggantian CJH, hanya dua alasan yang diperbolehkan, yakni meninggal dunia atau sakit permanen yang membuat jemaah tidak dapat diberangkatkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan

8 Juni 2026 - 18:53 WIB

Tinggalkan Kertas, SDN 3 OKU Sukses Terapkan Ujian Berbasis Android

8 Juni 2026 - 18:21 WIB

Dari Aksi Sosial hingga Potong Tumpeng, HUT Baturaja Post ke-27 dan KWRI OKU Raya ke-28 Penuh Makna

7 Juni 2026 - 08:20 WIB

Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya

5 Juni 2026 - 08:46 WIB

HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

4 Juni 2026 - 21:21 WIB

Trending di Daerah