Menu

Mode Gelap
Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Berita Utama

Cemburu! Pacar Kena Pukul dan Pelaku Kena Pasal 351

Pelaku diamankan di Polres OKU.

Ogannews.com – Drama percintaan kerap berakhir dengan air mata, tetapi di Bengkel Sheon, Baturaja Timur, Kamis (13/11/25) malam, drama itu naik kelas, dari cekcok mulut berubah menjadi aksi tangan melayang

Alih-alih memperbaiki kendaraan, bengkel tersebut justru menjadi “saksi bisu” rusaknya hubungan asmara yang akhirnya berlabuh ke meja penyidik Polres OKU.

Korban, Wanida Sella (22), melaporkan kekasihnya sendiri, Yudi Setiawan (28), yang malam itu diduga tak sanggup menahan ledakan cemburu. 

Tuduhan “punya laki-laki lain” yang tak pernah divalidasi itu berakhir menjadi penganiayaan, meninggalkan luka lebam di wajah dan bahu korban.

Atas kejadian tersebut, aktivitas harian korban terganggu dan romansa mereka resmi berubah status, dari hubungan asmara menjadi perkara pidana.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres OKU bergerak cepat. Pemanggilan saksi, pemeriksaan, hingga gelar perkara dilakukan untuk memastikan kejernihan kasus yang bermula dari emosi sesaat ini. 

Berdasarkan dua alat bukti yang sah dan barang bukti berupa visum et repertum, penyidik menetapkan Yudi Setiawan sebagai tersangka penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasubsi Penmas Ipda Chandra menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan, termasuk dalam hubungan pacaran, tidak bisa ditoleransi.

“Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 Tahun,” beber Ipda Chandra. 

Kini, kisah asmara tersebut bukan lagi urusan perasaan, melainkan urusan pasal. Sebuah pengingat bahwa cemburu memang manusiawi, namun membiarkan tangan bekerja lebih cepat daripada akal sehat hanya akan mengantar seseorang ke ruang pemeriksaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak

24 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Bupati Teddy Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Trending di OKU