
Ogannews.com – Drama percintaan kerap berakhir dengan air mata, tetapi di Bengkel Sheon, Baturaja Timur, Kamis (13/11/25) malam, drama itu naik kelas, dari cekcok mulut berubah menjadi aksi tangan melayang.
Alih-alih memperbaiki kendaraan, bengkel tersebut justru menjadi “saksi bisu” rusaknya hubungan asmara yang akhirnya berlabuh ke meja penyidik Polres OKU.
Korban, Wanida Sella (22), melaporkan kekasihnya sendiri, Yudi Setiawan (28), yang malam itu diduga tak sanggup menahan ledakan cemburu.
Tuduhan “punya laki-laki lain” yang tak pernah divalidasi itu berakhir menjadi penganiayaan, meninggalkan luka lebam di wajah dan bahu korban.
Atas kejadian tersebut, aktivitas harian korban terganggu dan romansa mereka resmi berubah status, dari hubungan asmara menjadi perkara pidana.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres OKU bergerak cepat. Pemanggilan saksi, pemeriksaan, hingga gelar perkara dilakukan untuk memastikan kejernihan kasus yang bermula dari emosi sesaat ini.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah dan barang bukti berupa visum et repertum, penyidik menetapkan Yudi Setiawan sebagai tersangka penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasubsi Penmas Ipda Chandra menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan, termasuk dalam hubungan pacaran, tidak bisa ditoleransi.
“Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 Tahun,” beber Ipda Chandra.
Kini, kisah asmara tersebut bukan lagi urusan perasaan, melainkan urusan pasal. Sebuah pengingat bahwa cemburu memang manusiawi, namun membiarkan tangan bekerja lebih cepat daripada akal sehat hanya akan mengantar seseorang ke ruang pemeriksaan. (*)








