Menu

Mode Gelap
PLN Teken PJBL PSEL Bali, Sampah Disulap Jadi Listrik 30 MW untuk Dukung Pariwisata PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

Berita Utama

Cemburu! Pacar Kena Pukul dan Pelaku Kena Pasal 351

Pelaku diamankan di Polres OKU.

Ogannews.com – Drama percintaan kerap berakhir dengan air mata, tetapi di Bengkel Sheon, Baturaja Timur, Kamis (13/11/25) malam, drama itu naik kelas, dari cekcok mulut berubah menjadi aksi tangan melayang

Alih-alih memperbaiki kendaraan, bengkel tersebut justru menjadi “saksi bisu” rusaknya hubungan asmara yang akhirnya berlabuh ke meja penyidik Polres OKU.

Korban, Wanida Sella (22), melaporkan kekasihnya sendiri, Yudi Setiawan (28), yang malam itu diduga tak sanggup menahan ledakan cemburu. 

Tuduhan “punya laki-laki lain” yang tak pernah divalidasi itu berakhir menjadi penganiayaan, meninggalkan luka lebam di wajah dan bahu korban.

Atas kejadian tersebut, aktivitas harian korban terganggu dan romansa mereka resmi berubah status, dari hubungan asmara menjadi perkara pidana.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres OKU bergerak cepat. Pemanggilan saksi, pemeriksaan, hingga gelar perkara dilakukan untuk memastikan kejernihan kasus yang bermula dari emosi sesaat ini. 

Berdasarkan dua alat bukti yang sah dan barang bukti berupa visum et repertum, penyidik menetapkan Yudi Setiawan sebagai tersangka penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasubsi Penmas Ipda Chandra menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan, termasuk dalam hubungan pacaran, tidak bisa ditoleransi.

“Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 Tahun,” beber Ipda Chandra. 

Kini, kisah asmara tersebut bukan lagi urusan perasaan, melainkan urusan pasal. Sebuah pengingat bahwa cemburu memang manusiawi, namun membiarkan tangan bekerja lebih cepat daripada akal sehat hanya akan mengantar seseorang ke ruang pemeriksaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur

8 Juli 2026 - 16:04 WIB

716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026

8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

7 Juli 2026 - 09:47 WIB

Trending di OKU