
OKU Timur, Ogannews.com – Lembaga Pembina Adat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur secara resmi mengukuhkan dan menganugerahkan Adok atau gelar kehormatan tertinggi Suttan Mangku Kewedanaan I kepada Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, ST., MT., MM, untuk periode kepemimpinan 2024–2029.
Dalam prosesi adat yang berlangsung khidmat, Ketua TP PKK OKU Timur dr. Hj. Sheila Noberta, Sp.A, M.Kes, yang juga merupakan istri Bupati, turut menerima gelar kehormatan Ratu Indoman Warga I sebagai simbol peran perempuan dalam kepemimpinan adat dan sosial.
Prosesi pengukuhan digelar di Ruang Pertemuan Bupati OKU Timur, Selasa (12/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua Lembaga Pembina Adat Kabupaten OKU Timur H. Leo Budi Rachmadi, SE, didampingi jajaran pengurus lembaga adat.
Turut hadir mendampingi Bupati Lanosin dalam acara tersebut, antara lain Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Umum Pemerintahan Asnari, S.Pd., MM, Plt Kepala Dinas Disporapar Nasrul Bani, Sekretaris Disdikbud Ir. H. Dodi Purnama, serta Kasi Asroni.
Ketua Lembaga Pembina Adat OKU Timur, H. Leo Budi Rachmadi, menegaskan bahwa penganugerahan gelar kehormatan ini merupakan bagian dari langkah strategis lembaga adat dalam mendukung visi pembangunan daerah “OKU Timur Maju Lebih Mulia”, khususnya pada sektor pelestarian adat dan budaya Komering.
“Adat Komering adalah budaya asli OKU Timur yang wajib kita jaga bersama. Bahasa Komering kini telah masuk sebagai muatan lokal di sekolah-sekolah, dan pemangku adat sudah terbentuk hingga tingkat desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Lembaga Pembina Adat telah menyelenggarakan Mufakat Adat ke-IV, melakukan restrukturisasi kepengurusan, serta memperkuat struktur adat hingga ke desa. Salah satu keputusan penting mufakat tersebut adalah penetapan kepodang sebagai tutup kepala adat laki-laki Komering.
“Kepodang ini sudah digunakan leluhur kita sejak abad ke-19. Filosofinya mencerminkan kepemimpinan tunggal, kepatuhan, komitmen, dan keteguhan sikap. Ini bukan sekadar simbol, melainkan identitas budaya,” jelas Leo.
Menurutnya, penganugerahan Adok Suttan Mangku Kewedanaan I sejatinya telah dipersiapkan sejak 2021, namun penetapannya menunggu momentum yang tepat hingga akhirnya resmi dikukuhkan pada 2026.
Sementara itu, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas gelar kehormatan yang diterimanya. Ia menilai Adok tersebut sarat nilai filosofis dan menjadi pengingat akan tanggung jawab besar sebagai pemimpin daerah.
“Nama ini tidak sembarangan. Filosofinya sangat kuat dan menjadi pengingat bahwa adat serta budaya Komering adalah jati diri kita yang harus terus dijaga,” ujar Enos.
Ia menegaskan, penggunaan kepodang ke depan tidak boleh dimaknai sebagai simbol kasta, melainkan sebagai identitas cendekiawan, ulama, serta pemimpin pemerintahan. Enos juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera mengusulkan kepodang sebagai Warisan Budaya Takbenda ke kementerian terkait.
“Mana saja adat budaya kita yang belum diajukan, saya harap segera didaftarkan agar diakui dan dilindungi oleh negara,” tegasnya.
Selain itu, Enos menyoroti pentingnya pelestarian pencak silat khas Komering yang memiliki gerakan dan identitas tersendiri, serta penguatan Bahasa Komering yang kini telah menjadi bagian dari identitas kebangsaan.
“Adat dan budaya ini sejalan dengan visi-misi daerah. Kini sudah ada kementerian khusus kebudayaan, maka tugas kita adalah mematenkan dan melestarikannya,” tandasnya.
Ketua Lembaga Pembina Adat menambahkan, gelar Suttan Mangku Kewedanaan I bermakna pemimpin tertinggi di tingkat kabupaten yang berkarakter pengayom, pelindung masyarakat, bermoral, merakyat, dan visioner. Sementara gelar Ratu Indoman Warga I melambangkan sosok pemimpin perempuan yang ramah, lembut, cerdas, serta menjadi tempat bernaung masyarakat, khususnya kaum perempuan.
Adok atau gelar kehormatan tersebut secara resmi ditetapkan melalui Piagam Lembaga Pembina Adat Kabupaten OKU Timur tertanggal 7 Januari 2026. (*)








