Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Hukum dan Kriminal

Bawa Kabur Pelajar 14 Tahun, Pria di OKU Diamankan Polisi

Ilustrasi.

OKU, Ogannews.com – Satuan Reserse Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 00.50 WIB. 

Korban berinisial DA (14), seorang pelajar asal Kecamatan Lubuk Batang, dilaporkan orang tuanya setelah diketahui tidak pulang ke rumah. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban diduga dibawa kabur oleh seorang pria dewasa berinisial WA (37), warga Desa Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja, yang berprofesi sebagai petani.

Saat itu, korban keluar rumah secara diam-diam untuk menemui pelaku di Jembatan Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang. Di lokasi tersebut, pelaku kemudian membawa korban pergi meninggalkan wilayah desa.

Ayah kandung korban yang mengetahui anaknya tidak berada di rumah segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 

“Polres OKU telah mengamankan satu orang tersangka kasus dugaan melarikan anak di bawah umur. Tersangka berinisial WA, usia 37 tahun, saat ini telah diamankan di Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Feri Zulfian. 

Tersangka dan barang bukti. (Dok. Polres OKU)

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah diserahkan langsung oleh Kepala Desa Banuayu ke Polres OKU, dan diterima oleh petugas Satres PPA dan PPO. 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. 

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu setel pakaian milik korban, satu unit handphone OPPO warna merah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga digunakan pelaku,” tambah AKP Feri. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Hari Pramuka ke-65, Bupati OKU Dorong Generasi Muda Mandiri dan Berkontribusi Nyata

14 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Trending di Daerah