
OKU, Ogannews.com – Satuan Reserse Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 00.50 WIB.
Korban berinisial DA (14), seorang pelajar asal Kecamatan Lubuk Batang, dilaporkan orang tuanya setelah diketahui tidak pulang ke rumah. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban diduga dibawa kabur oleh seorang pria dewasa berinisial WA (37), warga Desa Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja, yang berprofesi sebagai petani.
Saat itu, korban keluar rumah secara diam-diam untuk menemui pelaku di Jembatan Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang. Di lokasi tersebut, pelaku kemudian membawa korban pergi meninggalkan wilayah desa.
Ayah kandung korban yang mengetahui anaknya tidak berada di rumah segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres OKU.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Polres OKU telah mengamankan satu orang tersangka kasus dugaan melarikan anak di bawah umur. Tersangka berinisial WA, usia 37 tahun, saat ini telah diamankan di Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Feri Zulfian.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah diserahkan langsung oleh Kepala Desa Banuayu ke Polres OKU, dan diterima oleh petugas Satres PPA dan PPO.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu setel pakaian milik korban, satu unit handphone OPPO warna merah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga digunakan pelaku,” tambah AKP Feri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (*)







