
OKU, Ogannews.com – Setelah sempat tertunda, Kepolisian akhirnya menerima laporan Andi, warga Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), terkait dugaan perzinahan yang menyeret oknum Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Peninjauan bernama, Febriansyah.
Laporan tersebut tercatat secara resmi dengan nomor LP/B/33/II/2026/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu, di mana terlapor Febriansyah dikenakan Pasal 411 KUHP tentang perzinahan.
Di hadapan petugas kepolisian, Andi mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat dirinya bermusyawarah dengan keluarga Apriyani, istrinya, untuk membahas dugaan hubungan terlarang antara Apriyani dan Febriansyah. Musyawarah keluarga itu berlangsung alot dan penuh ketegangan.
Namun di tengah pembicaraan, situasi justru semakin rumit. Apriyani tiba-tiba meninggalkan rumah tanpa pamit dan meminta seseorang bernama Endang untuk mengantarkannya menemui Febriansyah.
“Apriyani minta Endang mengantarkannya bertemu Febri di salah satu lokasi dekat stasiun. Setelah itu mereka pergi ke arah Baturaja,” ungkap Andi kepada petugas, Senin (2/2/26).
Merasa janggal, Andi berusaha mencari keberadaan istrinya. Dari berbagai informasi yang diterimanya, Andi mengetahui bahwa Apriyani dan Febriansyah diduga berada di Palembang.
Namun, tanpa sepengetahuan Andi, sekitar pukul 00.00 WIB pada 31 Januari 2026, Apriyani justru dipulangkan oleh Febriansyah ke rumah.
“Saya tidak tahu kalau istri saya dipulangkan oleh Febri ke rumah sekitar jam 12 malam,” ujar Andi.
Merasa hak dan kehormatannya sebagai suami telah dilanggar, Andi akhirnya menempuh jalur hukum. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional.
“Saya berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya ingin keadilan, karena kami sudah menikah selama 10 tahun,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)







