
OKU, Ogannews.com – AB alias Otong (35), warga Saung Naga nekat mencuri sepeda motor Honda Supra X milik warga yang terparkir depan rumah di siang bolong. Alhasil ia harus berurusan dengan hukum.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 11.15 WIB, di depan rumah pelapor di Lorong Usman, Kebun Jati, RT 016 RW 004, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kasus ini terungkap setelah korban, Edi Muhrizal (50), seorang petani/pekebun yang beralamat di Jalan A Yani Sumber Jaya, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra NF 125 TD tahun 2010 dengan nomor polisi BG 2417 FG ke Polsek Baturaja Barat.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban dengan cara merusak paksa kunci kontak menggunakan anak kunci buatan atau kunci palsu. Setelah berhasil menyalakan kendaraan, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
Upaya pelarian pelaku tak berlangsung lama. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Salah satu petunjuk kuat berasal dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil dikenali sebagai AB alias Otong.
Sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, Kanit Reskrim bersama anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Tanpa perlawanan berarti, Otong digelandang ke Polsek Baturaja Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan turut menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; selembar STNK sepeda motor BG 2417 FG, satu buah kunci kontak merk Honda, satu unit sepeda motor Honda Supra NF 125 TD tahun 2010, dan sehelai kemeja lengan pendek motif garis kembang warna hitam kombinasi emas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres OKU.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Berkat laporan cepat dari korban dan dukungan rekaman CCTV, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 12 jam setelah kejadian,” tegas AKP Feri Zulfian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan. Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Baturaja Barat. (*)







