Menu

Mode Gelap
PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4 Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

Hukum dan Kriminal

Kepergok di Masjid, Pria Asal Muba Diamankan Polisi

Terduga pelaku pembobol kotak amal masjid diamankan polisi.

Palembang, Ogannews.com — Aksi seorang pria yang diduga hendak membobol kotak amal masjid di kawasan Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, berakhir di tangan aparat kepolisian. Gerak cepat personel Polsek Ilir Barat I berhasil mengamankan terduga pelaku sebelum situasi memicu amarah warga.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Politeknik, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Terduga pelaku berinisial H (35), warga Purwosari, Kabupaten Musi Banyuasin, diamankan setelah gerak-geriknya di sekitar kotak amal masjid menimbulkan kecurigaan warga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga mulai memperhatikan aktivitas pria tersebut lantaran terlihat mondar-mandir di area tempat ibadah dengan sikap mencurigakan. Khawatir terjadi aksi pencurian, masyarakat langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Tak berselang lama, personel Polsek Ilir Barat I Palembang tiba di lokasi dan segera mengamankan pria tersebut. Langkah cepat aparat dilakukan guna mencegah situasi memanas sekaligus menghindari potensi aksi main hakim sendiri dari warga yang mulai berkumpul di sekitar masjid.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Ilir Barat I Palembang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami motif, modus operandi, serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Fauzi Saleh, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, terlebih yang menyasar rumah ibadah.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian. Terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Fauzi Saleh.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa respons cepat aparat di lapangan merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan layanan Call Center 110 atau layanan bantuan kepolisian terdekat apabila menemukan situasi mencurigakan maupun potensi gangguan kamtibmas. Setiap laporan masyarakat akan kami respons secara cepat, profesional, dan humanis,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumatera Selatan juga memastikan pengamanan terhadap objek vital, termasuk rumah ibadah, akan terus diperketat melalui patroli rutin guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Sumsel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Kabur Tiga Bulan, Begal Motor di Baturaja Diciduk di Lampung

6 Juli 2026 - 15:41 WIB

PLN Gandeng Polres Amankan P2TL di Muara Enim

6 Juli 2026 - 15:25 WIB

Gudang BBM Ilegal Meledak di Martapura, Kedok Pabrik Pengoplosan Puluhan Ribu Liter per Hari Terbongkar

4 Juli 2026 - 20:14 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal