
OKU Timur, Ogannews.com – Dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama seorang perawat di RSUD Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik setelah video pengakuan pasien yang direkam suaminya viral di media sosial. Kasus tersebut kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian.
Peristiwa itu bermula saat seorang pasien yang menjalani perawatan di RSUD Martapura pada Sabtu (11/7/2026) tiba-tiba berteriak histeris sekitar pukul 15.00 WIB dan mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang perawat jaga.
Suami pasien yang berada di lokasi kemudian merekam kondisi istrinya dan mengunggah video tersebut ke media sosial. Rekaman itu dengan cepat menyebar luas dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Perawat yang dituding melakukan pelecehan, Sulung, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Menurutnya, saat memberikan pelayanan medis, ia tidak bekerja seorang diri. Tindakan terhadap pasien dilakukan bersama tenaga kesehatan lainnya sesuai prosedur pelayanan rumah sakit.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan pelecehan terhadap pasien dan menganggap tuduhan yang beredar di media sosial sebagai fitnah. Bahkan, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya.
“Saya selama berjaga di situ bukan saya saja yang menyentuh pasien. Ada dokter, ada teman saya untuk pemeriksaan. Saya tidak pernah melecehkan siapa pun,” tegas Sulung.
Sementara itu, pihak RSUD Martapura juga memberikan klarifikasi terkait viralnya tuduhan tersebut.
Dokter RSUD Martapura, dr. Riko, menjelaskan bahwa berdasarkan kondisi di lapangan, dugaan pelecehan seperti yang dituduhkan dinilai sangat kecil kemungkinan terjadi.
Ia menerangkan, saat waktu yang disebutkan oleh pasien, ruang perawatan dalam kondisi terbuka. Selain terdapat lebih dari dua petugas jaga, di ruangan itu juga ada pasien lain yang didampingi anggota keluarganya sehingga tidak memungkinkan seorang perawat berduaan dengan pasien.
“Ruangan terbuka, petugas yang berjaga lebih dari dua orang. Di sebelahnya juga ada pasien lain beserta keluarganya dan tidak ada sekat. Jadi menurut saya sangat kecil kemungkinan, bahkan tidak mungkin terjadi pelecehan seperti yang dituduhkan,” jelas dr. Riko.
Pihak rumah sakit juga menyampaikan bahwa pasien memiliki riwayat epilepsi dan saat itu mendapatkan obat penenang sebagai bagian dari penanganan medis.
Menurut dr. Riko, salah satu kemungkinan yang masih perlu dikaji adalah adanya efek samping obat yang dapat memicu halusinasi. Meski demikian, hal tersebut bukan merupakan kesimpulan akhir dan proses pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik.
Terpisah, Polda Sumatera Selatan melalui Polres OKU Timur memastikan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut telah diterima dan sedang diproses sesuai prosedur hukum. Polisi menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan asas praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan.(*)











