
Jakarta, ogannews.com – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini mencakup berbagai profesi di lingkungan pemerintahan, mulai dari tenaga pendidik hingga tenaga kesehatan.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, rapat koordinasi tersebut membahas finalisasi penataan aparatur sipil negara (ASN), khususnya terkait keberlanjutan status pegawai PPPK Paruh Waktu lintas sektor.
Peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu tidak hanya menyasar satu kelompok profesi. Kebijakan ini juga mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
Penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Tak hanya mendapatkan peningkatan status kepegawaian, para PPPK yang masuk dalam kebijakan tersebut juga berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan mengikuti seleksi CPNS itu diberikan kepada pegawai dari berbagai lintas profesi, sehingga mereka tetap memiliki peluang untuk menempuh jalur pengangkatan sebagai PNS sesuai ketentuan seleksi yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Kebijakan ini menjadi salah satu agenda pemerintah dalam penataan tenaga ASN, khususnya bagi pegawai PPPK Paruh Waktu yang selama ini bekerja di berbagai sektor pelayanan publik.(*)









