Menu ✖

Mode Gelap
Bupati OKU Kenang Sosok Andaran Simbolon: Berani Bela Rakyat Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Bisa Ikut Seleksi CPNS Kebakaran di Lengkiti OKU, Dua Rumah Ludes, Remaja 14 Tahun Alami Luka Bakar Bupati Pantau Pilkades Serentak OKU, Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Kondusif Agus Wijaya Menang Pilkades Sumber Bahagia, Raih 1.096 Suara PLN dan Australia Perkuat Kemitraan, Siapkan Investasi Infrastruktur Listrik dan Teknologi Energi Bersih

Nasional

Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Bisa Ikut Seleksi CPNS

Jakarta, ogannews.com – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini mencakup berbagai profesi di lingkungan pemerintahan, mulai dari tenaga pendidik hingga tenaga kesehatan.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, rapat koordinasi tersebut membahas finalisasi penataan aparatur sipil negara (ASN), khususnya terkait keberlanjutan status pegawai PPPK Paruh Waktu lintas sektor.

Peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu tidak hanya menyasar satu kelompok profesi. Kebijakan ini juga mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya.

Penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Tak hanya mendapatkan peningkatan status kepegawaian, para PPPK yang masuk dalam kebijakan tersebut juga berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Kesempatan mengikuti seleksi CPNS itu diberikan kepada pegawai dari berbagai lintas profesi, sehingga mereka tetap memiliki peluang untuk menempuh jalur pengangkatan sebagai PNS sesuai ketentuan seleksi yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Kebijakan ini menjadi salah satu agenda pemerintah dalam penataan tenaga ASN, khususnya bagi pegawai PPPK Paruh Waktu yang selama ini bekerja di berbagai sektor pelayanan publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN dan Australia Perkuat Kemitraan, Siapkan Investasi Infrastruktur Listrik dan Teknologi Energi Bersih

4 November 2026 - 08:30 WIB

PLN Raih Satya JKN Awards 2026, Pertahankan Predikat Terbaik Nasional BUMN dengan Skor 95

2 November 2026 - 10:40 WIB

HUT ke-81, PLN Gaspol Kejar Target PLTS 100 GWp demi Kedaulatan Energi RI

28 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

23 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

23 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Trending di Nasional