
Ogannews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Independent Revolusi Aksi Masyarakat Bersatu (LSM Mitra Mabes) telah menyerahkan laporan tentang beberapa kegiatan anggaran instansi pemerintah di beberapa Kabupaten kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Ketua LSM Mitra Mabes, Yandri menyatakan bahwa laporan yang diserahkan kepada Kejagung RI didasarkan pada hasil investigasi lapangan LSM Mitra Mabes. Yandri mengungkapkan hal ini kepada media di halaman Kantor Kejaksaan Agung RI pada, Senin (07/05/24).
“Benar, bahwa hari ini saya bersama beberapa rekan dari DPP LSM Mitra Mabes telah melaporkan secara langsung dugaan penyimpangan anggaran kegiatan di instansi pemerintah ke Kantor Kejagung RI. Adapun laporan tersebut yaitu dalam penyaluran anggaran kegiatan instansi pemerintahan pada tahun anggaran 2023, yang terdiri dari beberapa Kabupaten yang ada di Sumatera Selatan,” tegas Yandri, S I Kom.
Dirinya menambahkan bahwa laporan yang mereka sampaikan hari ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Kejagung RI. Bahkan, mereka meminta agar Kejagung segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Kami berharap kepada Kejagung RI untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap laporan yang kami berikan, dan kami juga meminta agar Kejaksaan Agung RI segera membentuk tim khusus untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pada beberapa dinas tersebut,” pintanya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Firma selaku Ketua Tim Investigasi LSM Mitra Mabes menjelaskan bahwa selain dari laporan di instansi pemerintah tersebut, mereka juga melaporkan adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Kabupaten OKU.
Lebih lanjut, Firma menjelaskan bahwa penambangan Batubara yang diduga ilegal tersebut dilakukan di lahan HGU perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan perkebunan raksasa.
Ia menduga bahwa penambangan tersebut tidak memiliki izin yang sah dan melanggar berbagai peraturan terkait.
“Dengan adanya dugaan penambangan ilegal tersebut, kami melaporkan ke Mabes Polri karena kami tidak ingin ada aktivitas penambangan batubara ilegal di bumi berjuluk Sebimbing Sekundang, dimana kegiatan itu melanggar Undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tukasnya. (Red)









